Lihat ke Halaman Asli

Nikolaus Loy

Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Kedaulatan Negara di Ruang Siber

Diperbarui: 12 Februari 2024   05:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kemanan siber. Sumber: Shutterstock via KOMPAS.com

Globalisasi teknologi informasi terutama jaringan internet telah membawa dampak positif yakni proses komunikasi dan transaksi yang lebih cepat dan murah.  Teknologi internet memunculkan ruang maya (cyber space). Ini adalah sekelompok teknologi informasi berbasis komputer yang dihubungkan dengan jaringan melalui mana informasi disimpan, ditranmisikan, digunakan melalui proses komunikasi virtual.

Dalam ruang maya, realitas virtual  relatif lepas dari kontrol sosial. Sambil memperluas komunikasi, ruang maya juga menimbulkan ketidakamanan  publik dan individual. Keamanan informasi strategis seperti desain teknologi, sarana komunikasi pemerintah, transaksi perbankan, desain pertahanan dan informasi penting lain menjadi sasaran kejahatan dan serangan cyber. Pada level individual, kerugian finansial, pelanggaran privasi dan kejahatan seksual telah menggunakan jaringan internet, termasuk media sosial sebagai sarana operasi.

Rudi Lumanto, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 terjadi  48,8 juta serangan cyber di Indonesia (Antaranews, 30/4/15). Pada tahun 2022,  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan terjadinya lonjakan serangan siber yang mencapai total 714.170.967 serangan siber (https://imilkom.usu.ac.id).

Sumber serangan paling  berasal dari dalam dan luar negeri di mana situs milik pemerintah termasuk korban terbesar. Dari total asal serangan siber terhadap Indonesia tahun 2023, Brasil menempati urutan pertama dengan 451 juta serangan, disusul AS sebanyak 361 juta serangan, Iran 150 juta dan Tiongkok sebanyak 109 juta serangan (https://data.goodstats.id/statistic/)

Pada tahun 2015, serangan didominasi oleh aktivitas malware sebanyak 12.007.808 insiden, celah pengamanan 24.168 kasus, disusul  kebocoran rekam jejak, pencurian password dan kebocoran domain. Sejumlah 497 tersangka peretas internet ditangkap Subdit IT/Cyber Crime Polri sepanjang  april 2012-2015, di mana warga negara asing 389 orang dan WNI Sebanyak 108. (Antaranews, 25/8/15).

Akamai Technologies dari AS bahkan melaporkan bahwa antar tahun 2013-2014 Indonesia masuk dalam tiga besar dunia dalam sumber serangan dunia maya (www.thediplomat.com). Dengan demikian, Indonesia menjadi korban serangan tetapi juga sumber serangan cyber global.

Penipuan, pengancaman, pemerasan, hoax, pornografi adalah kasus-kasus kejahatan siber yang dominan sepanjang tahun 2021. Tingginya angka serangan ini menunjukkan kelemahan sistem keamanan dan ketahanan informasi cyber Indonesia. Kelemahan ini akan membahayakan sistem online dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan pengelolaan adminitrasi pembangunan.

Indonesia nampaknya  sudah memasuki era perang cyber yang mengancam keamanan informasi publik dan privat. Terdapat kekhawatiran bahwa jika terjadi  konflik ekonomi atau militer negara lain, Indonesia akan mengalami apa yang terjadi di  Estonia padabulan April-Mei2007. Saat itu, April sampai Mei 2007, situs-situs pemerintah di Estonia dilumpuhkan oleh peretas Rusia sebagai protes terhadap pemindahan patung bronze soldier di tengah pusat Tallin.

Serangan yang lebih masif terjadi dalam kasus  Red October 2012. Saat itu, investigasi yang dilakukan laboratorium Kapersky menemukan jaringan spionase cyber berskala besar terhadap lembaga-lembaga diplomatik dan organisasi riset di Eropa Timur, bekas Uni Soviet dan Asia Tengah. Serangan ini dimulai 2007 dan berakhir pada 2013, dengan tujuan  menjaring informasi penting dari telpon cerdas, sistem kompter dan jaringan lain yang dimiliki lembaga-lembaga diplomatik.

Tingginya frekuensi serangan cyber dan kerugian yang ditimbulkan memperkuat kesan publik bahwa negara tidak berdaya menghadapi ancaman cyber. Ada semacam mitos powerless dan borderless state  yang mengandung kepercayaan umum bahwa negara tidak memiliki kedaulatan di ruang maya. Pertumbuhan komunitas pengguna yang sangat pesat,  sistem jaringan lintas batas yang terdesentralisasi memang menyulitkan negara untuk mengontrol porses komunikasi  dunia maya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline