Lihat ke Halaman Asli

Nikmatussofah

mahasiswa

Wujudkan Ketentraman Desa: Mahasiswa KKN Sosialisasikan Pencegahan dan Sanksi Kekerasan Seksual

Diperbarui: 12 Agustus 2023   02:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Pencegahan dan Sanksi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual di Desa Wonoharjo/dokpri

Desa Wonoharjo -- Kekerasan seksual merupakan permasalahan yang melanda berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan. Desa, sebagai bagian penting dari struktur sosial, juga menghadapi tantangan serius terkait kekerasan seksual. Meskipun perhatian terhadap isu ini cenderung lebih terfokus pada konteks perkotaan, kekerasan seksual di desa memiliki dampak yang sama merusaknya terhadap individu dan masyarakat. Desa-desa seringkali memiliki struktur sosial dan kelembagaan yang berbeda dari perkotaan, yang dapat memengaruhi cara kekerasan seksual terjadi dan dipahami. 

Faktor-faktor seperti keterbatasan akses terhadap informasi, budaya pernikahan dini dan patriarki, minimnya layanan kesehatan mental dan dukungan psikososial, serta norma-norma budaya yang kental, dapat menjadi hambatan dalam mendekati isu pencegahan kekerasan seksual di desa. Dengan demikian, sebuah upaya sosialisasi dan penyuluhan pencegahan kekerasan seksual menjadi diperlukan, tidak terkecuali teruntuk Desa Wonoharjo yang terletak di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Oleh karena itu, Tiara Widya Lestari, yang mana merupakan mahasiswi Fakultas Hukum sekaligus anggota tim II Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro 2023 di Desa Wonoharjo, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali, melaksanakan sebuah program kerja yang berjudul "Sosialisasi Mengenai Pentingnya Pengetahuan Bagaimana Cara Penanganan serta Sanksi - Sanksi dari Perbuatan Kekerasan Seksual". Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Bapak Rismanto yang terletak di Dukuh Bulu Serang pada tanggal 1 Agustus 2023, pada pukul 19.00 s/d selesai.

Diadakannya kegiatan sosialisasi mengenai cara penanganan serta sanksi - sanksi dari perbuatan kekerasan seksual ini dikarenakan terjadinya suatu kasus tindak pidana yang termasuk dengan pelecehan kepada anak dibawah umur di salah satu Dusun Desa Wonoharjo. Pemaparan materi mengenai cara penanganan serta sanksi - sanksi dari perbuatan kekerasan seksual ini dimulai dengan membererikan pengertian kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022, kemudian mengenai jenis-jenis dari pelecehan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang serta Komisi Nasional Perempuan, yang diselingi oleh beberapa pertanyaan dari audience.

dokpri

Selanjutnya, tim KKN juga memberikan suatu bentuk penanganan berdasarkan hukum dan juga menyarankan untuk membuatnya satgas berupa bilik aduan yang dibuat oleh masyarakat sendiri tetapi berbadan hukum yang dikolaborasikan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali demi kesejahteraan korban, keluarga korban, hingga saksi. Dilihat dari segi perangkat desa ataupun organisasi seperti Posyandu ataupun masyarakatnya sendiri sudah berperan aktif yang akan sangat memudahkan apabila membuatnya suatu satgas untuk pelayanan tersebut.

Terakhir, diberitahukan pula sanksi penjara dan denda hingga milyaran rupiah dan juga sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelaku. Pada akhir pemaparan materi adanya diskusi bersama salah satu kader Posyandu. Dengan diadakannya sosialisasi ini sangat diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga dan juga pemuda karang taruna untuk pencegahan dan penanganan bagi mereka yang tidak mendapatkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline