Lihat ke Halaman Asli

Nikmal Maula

Mahasiswa

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Diperbarui: 19 Januari 2023   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh negara. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, karena hukum tidak membeda-bedakan warga negara yang satu dengan yang lain untuk menciptakan keadilan dan rasa aman pada seluruh warga negara.

Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan hak asasi manusia saat ini. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh pengetahuan dan pengalaman yang terbatas tentang HAM, baik pada Lembaga Negara maupun masyarakat.

Hubungan Pancasila dan Hak asasi manusia dapat dijelaskan di setiap sila dalam Pancasila dan kita sebagai warga negara diharapkan dapat mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi pelanggaran HAM di Indonesia.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan menghormati dalam perbedaan agama.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga pada kedudukan yang sama dimata hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari luar yang dapat memperhambat hak partisipasi masyarakat.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi oleh negara.

Hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara serta pedoman hidup bangsa dan ajaran pokok warga negara Indonesia.

Yang pertama adalah pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan didunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline