Menurut Ulil Elma Khoirunisa pemahaman dasar perpajakan sangat penting bagi pengusaha, khususnya pelaku UMKM. Pentingnya pemahaman dasar perpajakan digunakan untuk meminimalisir adanya pajak yang menumpuk dengan alasan tidak mengetahui tentang dasar perpajakan, khususnya bagi UMKM. UMKM sendiri merupakan unit usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat maupaun keluarga yang mayoritas pelaku bisnis indonesia. Berdasarkan modal usaha dan penjualannya UMKM terbagi menjadi 3, yaitu: Usaha mikro adalah usaha yang modalnya kurang dari Rp.1 M dan penjualannya kurang dari Rp. 2 M. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1 M sampai dengan Rp. 5 M dan penjualannya lebih dari Rp.2 M sampai dengan Rp.5 M. Sedangkan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5 M sampai dengan Rp. 10 M dan penjualannya lebih dari Rp. 15 M sampai dengan Rp. 50 M.
Perpajakan bagi pelaku UMKM dinamakan dengan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). PPh sendiri merupakan jenis pajak subjektif yang pengenaannya memperhatikan keadaan subjeknya (Wajib Pajak). Sedangkan pengertian final sendiri merupakan tarif dan perhitungannya sederhana dan langsung pada objek pajaknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan Pelaku UMKM wajib pajak dengan ketentuan perpajakan yang memiliki peredaran bruto usaha tertentu tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pembukuan. Tetapi, tidak termasuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh Final, dan penghasilan bukan objek.
Apakah UMKM wajib menggunakan PPh Final 0,5%?
Ulil Elma Khoirunisa mengatakan tidak wajib karena penggunaan pajak penghasilan ini dapat menggunakan PPh Final 0,5% atau menggunakan Tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai dengan keinginan pribadi. Tetapi apabila sudah menggunakan Tarif PPh 17 UU PPh maka tidak dapat lagi kembali menggunakan PPh Final 0,5%.
Berdasarkan Perkembangan Peraturan Pemerintah tentang PPh Final UMKM Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebesar 1%. Peratutan ini mengatur ketentuan pengecualian subjek, tidak mengatur ketentuan pengecualian objek dan tidak terdapat ketentuan jangka waktu dalam penggunaan tarif PPh Final ini. Seiring berjalannya waktu, pada Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) mengerluarkan kebijakan baru bahwa Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang awalnya 1% diubah menjadi 0,5% karena beberapa alasan . Adanya peraturan ini mulai diatur jangka waktu penggunaan tarif PPh Final, mulai diatur ketentuan pengecuaalian objek, dan memperluas aturan pengecualian pajak.
Ulil Elma Khoirunisa juga mengatakan ada 3 jangka waktu pemakaian Tarif PPh Final untuk UMKM yaitu:
- Pertama, jangka waktu 7 tahun pajak untuk usaha yang dimiliki oleh orang pribadi (individu).
- Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak untuk usaha yang dimiliki oleh perusahaan berupa CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama dan Perseorangan.
- Dan yang ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak untuk usaha yang dimiliki perusahaan berupa PT. Untuk pengusaha Wajib Pajak yang baru perhitungan pajaknya dihitung sejak tahun terdaftar. Sedangkan bagi BUMDes dan Perseorangan yang sudah terdaftar sebelum (PP) 55/2022 perhitungan pajaknya dimulai sejak tahun 2022.
Ada berapa jenis PPh Final UMKM?
Ulil Elma Khoirunisa menjelaskan ada 2 jenis PPh Final UMKM yaitu: bukan subjek dan bukan objek.
- PPh Final Bukan Subjek yaitu Wajib Pajak memilih dikenai tarif pasal 17 UU PPh, kemudian Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, Pasal 75/78 PP 40/2021 (KEK), Lalu perusahaannya berupa CV atau Firma.
- PPh Final Bukan Objek merupakan penghasilan dari jasa yang pekerjaannya bebas, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri, penghasilannya sudah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri dan dikecualikan sebagai objek pajak.
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM?
Ulil Elma Khoirunisa mengatakan sebelum menghitung PPh Final UMKM ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama yakni: a). Pastikan Peredaran Bruto kumulatif tahun sebelumnya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000. b). Untuk UMKM orang pribadi, pastikan peredaran kumulatif setahunnya diatas Rp. 500 juta. c). Perhitungan dilakukan setiap bulan dengan mengalihkan tarif dan peredaran bruto. d). PPh disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. e). Wajib pajak dianggap telah menyetorkan pajak ketika telah menyelesaikan penyetoran PPh.