Lihat ke Halaman Asli

Nikita Widya Permata Sari

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat UGM

Sadari Pentingnya Penerapan Label Kadar Gula pada Kemasan Makanan dan Minuman Manis untuk Mewujudkan Indonesia Sehat

Diperbarui: 29 Mei 2024   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: thefoodagency.net

Sederhana tetapi Sering Dilupakan, Label Kadar Gula Pada Kemasan Makanan dan Minuman Manis Sebenarnya Sangat Penting

Label kadar gula di Indonesia umumnya masih dianggap sepele. Padahal sebenarnya penerapan label kadar gula sangat penting untuk mewujudkan Indonesia sehat. Indonesia seharusnya diharapkan dapat mengurangi kejadian penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung. Namun, saat ini masyarakat terutama generasi muda lebih sering mengonsumsi makanan manis yang tengah viral di media sosial seperti Thailand Milk Bun, Cromboloni, Bento Cake, minuman boba, dan lain-lain. Sebagian masyarakat cenderung tidak memiliki kesadaran dan belum seluruhnya teredukasi untuk mengerti dan memahami pentingnya penerapan label kadar gula pada kemasan makanan dan minuman manis. Fakta menunjukkan bahwa label kadar gula di Indonesia sebenarnya sudah dituliskan pada bagian informasi nilai gizi. Namun, kenyataannya orang-orang cenderung tidak memperhatikan dan memahami tulisan tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah tulisan yang tidak eye catching dan terlalu kecil, posisi informasi hanya diletakkan di bagian belakang kemasan, serta kurangnya upaya edukasi.


Bagaimana Kondisi Penyakit Tidak Menular di Indonesia?

Jika membahas masalah penyakit menular, Indonesia masih termasuk negara yang memiliki masalah serius selama 10 tahun terakhir. Umumnya, kemunculan penyakit tidak menular salah satunya disebabkan oleh faktor pola makan yang didominasi asupan kandungan gula tinggi. Berdasarkan data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) 2018, persentase diabetes di Indonesia diketahui terus meningkat dari tahun 2013 sebesar 6,9% menjadi 8,5%. Persentase obesitas juga terus meningkat dari 14,8% pada tahun 2013 menjadi 21,8% pada 2018. Dalam data Survei Kesehatan Indonesia (SKI), prevalensi diabetes lebih tinggi pada kelompok yang memiliki faktor risiko obesitas. Selain itu, terdapat data bahwa diabetes dan penyakit jantung tercatat menjadi penyebab kematian yang paling mendominasi populasi di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyakit tidak menular akibat konsumsi makanan dan minuman manis dapat saling berkaitan. Apabila kondisi ini terus dibiarkan maka dapat tercipta munculnya komplikasi penyakit lain seperti hipertensi, penyumbatan pembuluh darah jantung, stroke, dan lain-lain.


Apa Saja Manfaat Penerapan Label Kadar Gula?

Penerapan label kadar gula dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan membantu masyarakat memutuskan pemilihan pembelian produk yang lebih sehat. Penerapan label kadar gula dapat menjadi sarana edukasi terkait informasi batas normal kadar gula. Melalui informasi tersebut, konsumen diharapkan dapat memutuskan pemilihan pembelian produk yang lebih sehat, mengetahui jumlah gula yang seharusnya dikonsumsi, dan mengatur asupan gula harian dalam jumlah normal sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, manfaat dapat ditujukan pada perusahaan produsen produk untuk mengurangi kandungan gula sehingga produk menjadi lebih sehat dan laku di pasaran. Dalam mewujudkan manfaat ini, label harus diterapkan secara tepat dan menarik. Contoh negara yang telah berhasil menerapkan label batas kandungan gula pada kemasan produk secara tepat dan menarik adalah Singapura dengan Nutri-Grade sejak tahun 2022 (dilansir dari laman Kompas TV, 2024). Indonesia dikabarkan sedang menyusul untuk melakukan penerapan label seperti Singapura tetapi belum terdapat eksekusi yang jelas. Salah satu eksekusi penerapan label gula di Indonesia hanya terdapat di Superindo di Indo Bez Plaza, Serpong saat momen peringatan Hari Gizi Nasional (dilansir dari Kabar Tangsel, 2023).

Penerapan Nutri-Grade di Singapura (dilansir dari laman Facebook NKF Singapore)

Bagaimana Tantangan Penerapan Label Kadar Gula?

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2013 tentang “Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji” sebenarnya sudah mencantumkan aturan penerapan label kadar gula pada setiap makanan dan minuman olahan. Pada pasal 3 hingga 4 produk dianjurkan untuk mencantumkan:

  • Informasi mengenai konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
  • Pesan kesehatan dengan mempertimbangkan besar risiko penyakit tidak menular.

Namun, produsen makanan dan minuman yang menjual produknya di beberapa pusat perbelanjaan dan toko besar tampaknya belum menerapkan kebijakan tersebut secara maksimal. Mayoritas produsen hanya menerapkan kandungan gula dalam informasi nilai gizi di bagian kemasan sehingga tidak dapat menarik perhatian konsumen dengan jelas. Keterangan produk hanya dilengkapi dengan anjuran pemenuhan persen Angka Kecukupan Gizi (AKG) tanpa ada pesan kesehatan sesuai aturan dalam undang-undang. Hanya sedikit produk yang menerapkan aturan secara benar. Melihat masalah ini, penerapan label informasi gizi di Indonesia tampak sudah tidak efektif dan kurang informatif sebagai sarana edukasi produk sehat yang rendah gula. Penerapan kebijakan label kadar gula yang menarik, singkat, dan mudah diingat menjadi tantangan yang harus dihadapi pemegang kebijakan dan stakeholder terkait.

Contoh Penerapan Informasi Nilai Gizi di Indonesia (dilansir dari laman openfoodfacts.org)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline