Lihat ke Halaman Asli

Kasasi Masih Berjalan, Rumah Milik Rita Puspita Heuw Dieksekusi oleh PN Utara

Diperbarui: 15 Mei 2024   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana di lokasi. Dok. Pribadi.

Jakarta -- Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi yang dianggap cacat hukum oleh Steven Izaac Risakotta, pengacara yang mewakili pemilik rumah, Rita Puspita Heuw. Dalam wawancara, Steven mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan uang dalam proses eksekusi ini, yang menyebabkan kekecewaan dan kekhawatiran tentang integritas hukum di Indonesia.


Steven menjelaskan bahwa perkaranya terkait dengan nomor 131 dan kasasi mereka di nomor 29. Menurutnya, seharusnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunggu hasil putusan inkrah sebelum melakukan eksekusi. Namun, eksekusi tetap dilakukan tanpa menunggu putusan tersebut, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum.

Stenly Lazarus Palpialy dan Steven Izaac Risakotta. Kuasa Hukum Rita Puspita Heuw.

"Kami jelas-jelas berada di nomor 131 dan kasasi kami di nomor 29. Di situ sudah jelas bahwa harus menunggu hasil putusan inkrah, tetapi kami melihat cacat hukum di sini. Dengan kacamata kuda, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melakukan eksekusi. Indikasinya ada penggunaan uang untuk melakukan hal itu," tegas Steven.

Suasana di Lokasi, Dok. Pribadi.

Steven juga menyatakan bahwa laporan polisi mereka di Polda Metro Jaya tentang dugaan penggelapan (Pasal 372) sedang diproses. Menurut pihak Reskrim Polda, mereka seharusnya menunggu putusan inkrah dari kasasi tersebut. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melaksanakan eksekusi, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

"Arogansi preman cara mereka tidak dapat ditolerir. Ini hukum, kami mau pakai hukum yang benar, bukan mereka dengan cara otoriter," lanjutnya.

 Permohonan kepada Presiden dan Mahkamah Agung

Steven meminta kepada Presiden dan Mahkamah Agung untuk memperhatikan kasus ini. Mereka berencana melapor ke Komisi Yudisial tentang hakim Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang dinilai melakukan tindakan sepihak. Upaya mereka untuk menyurati berbagai pihak, termasuk Polda dan Kodim, tidak mendapatkan tanggapan, seolah-olah surat mereka diabaikan.

"Kami minta kepada Bapak Presiden dan Mahkamah Agung untuk memperhatikan hal ini. Kami sudah mencoba untuk menyurati tetapi surat kami seperti masuk tempat sampah. Tidak ada tanggapan. Pihak akademisi juga mempertanyakan ini," jelas Steven.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline