Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa perintah menutup aurat itu hukumnya wajib bagi setiap orang. Aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dan dilindungi dari pandangan yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Peliharalah auratmu melainkan kepada istrimu atau hamba sahaya yang kamu miliki" (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam hadis diatas dijelaskan bahwasannya aurat merupakan bagian tubuh yang tidak pantas untuk diperlihatkan kepada orang lain kecuali kepada suami atau hamba sahaya perempuan, atau sewaktu sendirian di ruangan tertutup.
Fungsi pakaian yang utama adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan dan untuk memperindah jasmani manusia. Hamka berpendapat bahwasannya perintah menutup aurat untuk setiap wanita muslim, bukan dilihat dari apa hukumnya menggunakan jilbab atau kerudung sebagai pakaian atau alat untuk menutup aurat, akan tetapi ada perkara yang paling penting yakni setiap wanita muslim wajib memakai jilbab sebagai tanda kesolehan seorang muslimah. Menurut Buya Hamka, seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Pandangan Hamka dalam menyikapi tentang menutup aurat didasarkan pada ayat-ayat tentang kewajiban perempuan menggunakan jilbab atau kerudung seperti:
1. QS. An-Nur [24]: 31
Di dalam Tafsir al-Azhar, Hamka menafsirkan bahwa Nabi diperintahkan untuk menerangkan kepada kaum perempuan supaya dia pun terlebih-lebih lagi hendaklah memelihara penglihatan matanya, jangan pula pandangannya diperliarnya. Hal ini diperintahkan Allah untuk memberi peringatan kepada orang yang beriman, artinya yang ini mempunyai dasar kepercayaan kepada Allah dan kepercayaan kepada nilai kemanusiaan, baik laki-laki atau perempuan. Orang yang beriman tidaklah dikendalikan oleh syahwat nafsunya. Diperingatkan juga kepada perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambah lagi, yaitu janganlah dipertontonkan perhiasan mereka kecuali yang nyata saja. Cincin di jari, muka dan tangan, itulah perhiasan yang nyata. Artinya yang sederhana dan tidak menyolok dan menggiurkan. Kemudian diterangkan pula bahwa hendaklah selendang (kerudung) yang telah memang tersedia ada di kepala itu ditutupkan kepada dada.
Ditekankan pula dalam tafsir al-Azhar bahwasanya yang diperingatkan oleh Islam kepada umatnya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan ialah supaya mata jangan diperliar, kehormatan diri dan kemaluan hendaklah dipelihara, jangan menonjolkan perhiasan yang seharusnya tersembunyi, jangan membiarkan terbuka, tetapi tutuplah baik-baik. Hal tersebut merupakan usaha bagi seorang wanita untuk menjaga auratnya.
Surah an-Nuur ayat 31 lebih lanjut juga menerangkan bahwasanya seorang perempuan boleh memperlihatkan perhiasan (auratnya), dalam tafsir al-Azhar disebutkan di antaranya:
a. Suaminya sendiri
b. Kepada ayahnya
c. Kepada bapak suaminya (mertua laki-laki)
d. Kepada anaknya sendiri