Lihat ke Halaman Asli

Niken AristaniaFitri

Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Malang

Pengaruh WFH terhadap Perbankan Syariah Saat Munculnya Pandemi

Diperbarui: 6 April 2021   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak Munculnya Pandemi sudah lebih dari satu tahun lamanya, saat ini virus covid 19 penularannya sangat cepat dan telah menyebar hampir diberbagai negara, termasuk Indonesia. Adanya pandemi virus covid-19 saat ini  paling banyak berpengaruh adalah di bidang ekonomi dan keuangan,(berbagai bank ) termasuk juga Perbankan Syariah.

Di situasi Pandemi covid-19 seperti ini  memberikan efek pada perbankan syariah yaitu pada ekonomi dan keuangan. Efek dari ekonomi dan keuangan adalah dengan adanya kinerja ekonomi yang menurun dan konsumsi terganggu, investasi menjadi terhambat, ekspor-impor terkontraksi, pertumbuhan ekonomi melambat, sedangkan efek dari keuangan dengan berdampak pada sektor keuangan adanya penurunnya kinerja sektor rill, dimana NPL, Profitabilitas,dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

Pemerintah saat ini juga menerapkan peraturan physical distancing (menjaga jarak) dan work from home (WFH) sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19. Dan pemerintah berharap adanya peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif kepada sisi sosial ekonomi dan stabilitas keuangan terutama di perbankan Syariah.

Dengan adanya peraturan WFH semua kegiatan dilakukan di rumah, sehingga mengakibatkan sektor ekonomi, termasuk perbankan syariah jadi terganggu. Perbankan syariah harus menghadapi risiko kredit, sektor keuangan syariah dan sosial ekonomi islam,  risiko pasar, dan risiko likuiditas.

Sebagai bentuk untuk meminimalkan risiko tersebut pemerintah indonesia bekerjasama dengan OJK mengeluarkan pojk no.11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus covid-19. Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan relaksasi kepada nasabah UMKM maupun non UMKM yang terkena dampak Virus Covid-19 melalui rekstrukturisasi dan rescheduling pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah dan OJK.

Pada saat ini Indonesia sudah berada di fase new normal. Ada beberapa strategi-strategi yang dilakukan bank syariah diantaranya :

1. Bank Syariah akan tetap melakukan mitigasi risiko dengan cara restrukturisasi pinjaman dengan tetap memilih debitur yang layak untuk melakukan     proses restrukturisasi dan mana yang tidak.

2. Fokus pada industri yang memiliki prospek yang baik ditengah pandemi

3. Perbankan syariah akan fokus memberikan pengembangan digital banking dan online banking.

4. Memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM melalui program corporate social responsibility (CSR) secara virtual.

5. Perbankan syariah harus melakukan pendampingan kepada para debiturnya terutama pada UMKM

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline