Lihat ke Halaman Asli

Nike Nailul Author

Jadi pribadi yang lebihbaik? Semoga saja:')

Kasus Ekonomi Syariah pada Masa Kini

Diperbarui: 30 November 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syari'ah yang viral

Saya angkat dari segi muamalah yang pernah bahkan sering terjadi pada masyarakat yaitu 'SENGKETA WARIS' 

Kasus bermula ketika seorang ibu bernama Kalsum kehilangan suaminya yang meninggal dunia. Dia mendapat warisan berupa tanah seluas 4.000 meter persegi. Tanah itu lalu dijual oleh anak semata wayangnya yang bernama Mahsun senilai Rp240 Juta. 

Dari hasil penjualan, Mahsun hanya memberi sepeda motor senilai Rp15 juta kepada Kalsum. Pada suatu saat, sepeda motor itu lalu dipinjamkan Mahsun ke sanak saudara yang lain. Dengan kata lain, sepeda motor pemberian Mahsun tidak hanya dipakai oleh Kalsum saja. 

Tetapi, BPKB masih dipegang Mahsun. Mahsun tidak terima ketika sepeda motor pemberiannya dipakai sanak saudara lainnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB AKP Priyo Suhartono mengatakan Mahsun meminta kembali sepeda motor tersebut. Mahsun lalu melaporkan sang ibu, yakni Kalsum ke kepolisian. Namun Polres Lombok Tengah dengan alasan kemanusiaan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Hingga kemudian, Kalsum melaporkan Mahsun ke kepolisian. Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan kliennya tidak diberikan uang hasil penjualan tanah sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau pembagian warisan. Mestinya, Kalsum mendapat setengah dari nilai harta suaminya.

Alih-alih memberikan uang ke ibunya dari hasil penjualan tanah sesuai pembagian warisan, Mahsun justru meminjam lagi uang sebesar Rp15 juta. "Uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucap Anton. Kalsum, sang ibu, lantas melaporkan Mahsun ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga berencana untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.

Selain itu, Mahsun juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Itu dilakukan karena Mahsun diduga sempat mencemarkan nama baik di media online. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan konsep restorative justice dalam menindaklanjuti kasus pembagian warisan itu. Kasus tersebut tidak akan diusut dengan kaca mata hukum saja.

2. Kaidah hukum yang terkait dengan kasus yang diangkat 

Kaidah hukum yang terkait dengan sengketa waris yakni perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur'an yang salah satunya termaktub dalam surat an-Nisa ayat 11. Juga dalam beberapa hadis Rasul yang diriwayatkan oleh para sahabat-nya, serta hasil dari ijma' para sahabat setelah berpulangnya sang Rasul, dan pengqiyasan para ulama dalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara waris yang terus bermunculan dalam hukum Islam.

3. Norma hukum yang terkait dengan kasus yang diangkat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline