Lihat ke Halaman Asli

Melayani Hingga ke Ujung Negeri

Diperbarui: 1 November 2018   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pos Indonesia

Bukalah aplikasi peta komputer atau ponsel lalu ketiklah : Masalembu. Maka akan telihat pulau kecil di antara Madura dan Kalimantan. Jauh dari mana-mana.

Butuh hingga 16 jam naik kapal untuk mencapai pulau itu dari kabupaten induknya, Sumenep. Kapal adalah satu-satunya cara mencapai pulau kecil di tengah Laut Jawa itu.

Di pulau kecil itu, aplikasi peta digital akan mencatat beberapa lokasi. Salah satu dari sedikit lokasi yang ditampilkan peta digital untuk pulau itu adalah Kantor Pos Masalembu.

Kantor pos Masalembu adalah salah satu dari banyak kantor pos di daerah terpencil atau terdepan. Di Pulau Subi yang terletak di Laut China Selatan juga ada kantor pos. Seperti ke Masalembu, angkutan ke Subi juga hanya kapal dari kabupaten induknya, Natuna atau menuju Sintete, Kalimantan Barat.

Kantor pos di pulau-pulau itu, secara bisnis, belum tentu menguntungkan. Biaya operasionalnya tentu besar karena aneka kiriman harus diangkut dengan kapal yang butuh waktu lama untuk berlayar. Pegawai yang ditempatkan di sana juga harus menanggung ongkos besarjika akan masuk atau keluar pulau. Padahal, pendapatan operasionalnya, karena pelanggan sedikit, belum tentu besar.

Meski secara bisnis amat jauh dari peluang menguntungkan, pelayanan kepada warga di pulau-pulau itu tetap harus disediakan. Kantor pos menjadi andalan untuk banyak hal. Mulai dari mengirim surat dan uang, sampai menabung.

Status Ganda

Kantor pos atau Pos Indonesia memang tidak bisa hanya menghitung untung rugi. Hal itu konsekuensi statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara menyandang dua identitas sekaligus, badan usaha dan negara. Fungsi dari kedua entitas itu harus berjalan beriringan dalam kegiatan BUMN.

Negara tentu saja harus menyediakan pelayanan. Badan usaha harus dikelola sesuai prinsip perusahaan seperti transparan, akuntabel, dan tidak merugi.

Negara memang tidak boleh menghitung untung rugi dalam penyediaan layanan kepada warga. Prinsip itu tetap wajib dipertimbangkan BUMN dalam operasionalnya. Seiring dengan itu, BUMN tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip sesuai tata kelola dan manajemen badan usaha modern.

Tidak mudah membuat kebutuhan dua entitas itu bisa terus diterapkan. Pengoperasian kantor pos di Masalembu dan Subi adalah contohnya. Apapun yang terjadi, pelayanan sepenuh hati sampai ke ujung negeri harus disediakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline