[caption caption="Kembalikan Freeport ke Indonesia, Segera! (foto: okezone.com)"][/caption]Komisi III DPR RI memutuskan akan membuat panitia Kerja (Panja) Freeport terkait penegakan hukum dalam penanganan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kontoversi pun menyeruak ke khalayak, sebagian sepakat hal itu diperlukan untuk menguak tuntas kasus itu, sebagian menolak karena menilai hal tersebut merupakan bentuk intervensi legislatif terhadap penegakan hukum yang menjerat koleganya.
Rencana untuk membentuk panja ini diambil Komisi III usai rapat kerja dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan jajarannya, pada Rabu 20 Januari 2016 kemarin. Rencana ini pun akhirnya dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat. Sebagian besar anggota Komisi III DPR sendiri sepakat dengan usul tersebut. Mereka menilai Panja ini merupakan upaya menjalankan fungsi pengawasan yang dilakukan komisi hukum itu terhadap Kejaksaan Agung sebagai mitra kerjanya.
Langkah politik legislator di Komisi Hukum itu sudah tepat. Pembentukan Panja setidaknya akan membuka semua misteri dan dugaan mafia yang ada di PT Freeport Indonesia. Tak hanya itu, Panja ini nantinya juga bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah apakah perlu membeli saham Freeport atau menunggu kontrak kerjasama habis dengan opsi tak ada perpanjangan kembali.
Apalagi, kasus Freeport merupakan perkara yang dahsyat yang menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan orang-orang penting di Indonesia, seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, pengusaha minyak Riza Chalid dan sejumlah ketua umum partai politik. Oleh karena itu, kekhawatiran Kejaksaan Agung akan ‘masuk angin’ cukup beralasan sehingga adanya Panja itu justru bisa menambah amunisi dan memperkuat penegakan hukum bagi kejaksaan agung.
Protes keras dari Jaksa Agung M. Prasetyo yang mengkhawatirkan hal itu sebagai bentuk intervensi politik DPR terhadap Kejaksaan Agung justru yang berlebihan. Ada beberapa kinerja Jaksa Agung yang menimbulkan pertanyaan, seperti, mengapa mereka getol memanggil Setya Novanto dan seperti ciut nyali untuk memanggil Riza Chalid?. Apalagi Jaksa Agung seperti diketahui berasal dari Partai Politik yang sudah menunjukan bahwa dirinya rawan diintervensi.
Maka dari itu, penuntasan kasus Freeport ini memang perlu didukung semua pihak. Jika semua sudah bersatu dan saling mengawasi semoga ada keputusan yang menguntungkan negeri ini. Semoga kasus Freeport segera tuntas dan semua dugaan pelanggaran hukum serta pemufakatan jahat yang terjadi dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia bisa terkuak.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/01/21/337/1293765/panja-freeport-bentuk-pengawasan-dpr-ke-kejagung
http://news.okezone.com/read/2016/01/24/337/1295654/panja-kasus-pt-freeport-di-dpr-diapresiasi