Lihat ke Halaman Asli

Mega Proyek Agung Podomoro di Karawang Terancam Gagal

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14268263122095731181

[caption id="attachment_356520" align="aligncenter" width="500" caption="gambar: wartaekonomi.co.id"][/caption]

Salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia, Agung Podomoro sepertinya sedang tidak memiliki nasib yang bagus. Mega Proyek yang rencananya akan dibangun di Karawang terancam gagal. Agung Podomoro melalui anak usahanya, PT Sumber Air Mas Pratama berencana membangun kawasan industri di Karawang yang nantinya akan diberi nama Podomoro Industrial Park.

Kawasan industri tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 350 hektar milik PT SAMP. Sebelumnya, Agung Podomoro memang sudah menyelesaikan proyek-proyek besar di Karawang, salah satunya adalah Perumahan Grand Taruma. Rencana pembangunan Podomoro Industrial Park akan membuat Agung Podomoro semakin menancapkan kuku kekuasaannya di tanah Karawang.

Akan tetapi, Podomoro Indutrial Park terancam gagal. Hal ini disebabkan karena lahan seluas 350 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan kawsan industri tersebut masih menjadi sengketa antara PT SAMP dengan warga setempat.

Sengketa lahan yang terjadi antara PT SAMP dengan warga setempat tesebut meliputi tiga desa yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya yang termasuk ke dalam Kecamatan Telukjambe, Karawang.

Sebenarnya, kasus sengketa lahan tersebut sudah dinyatakan selesai dan dimenangkan oleh PT SAMP. Akan tetapi, warga setempat tidak terima dengan keputusan tersebut dan melakukan gugatan. Hal ini disebabkan karena pada awalnya luas lahan yang menjadi sengketa tidak kurang 70 hektar, tetapi PT SAMP mengklaim bahwa luas tanah yang mereka berhak dapatkan adalah 350 hektar. Sehingga banyak warga yang lahannya tidak termasuk ke dalam sengketa, malah menjadi korban.

Banyaknya gugatan dari warga mengakibatkan BPN Karawang menunda untuk menerbitkan sertifikasi atas lahan 350 hektar yang diajukan oleh PT SAMP. Prinsipnya, sebuah lahan yang masih menjadi sengketa belum bisa disertifikasi.

Langkah BPN Karawang ini pun diamini oleh Komnas HAM. Menurut Wakil Komnas HAM Bidang Eksternal, Dianto Bachriadi, penundaan sertifikasi yang dilakukan oleh BPN Karawang merupakan langkah yang tepat karena sebuah lahan harus Clear and Clean dulu baru bisa disertifikasi.

Clear itu berarti batas-batasnya jelas, petanya jelas, dan koordinasinya jelas. Clean itu berarti sudah tidak ada persengketaan atau klaim-kalim dari pihak lain atas lahan tersebut. Jadi sengketa lahan harus benar-benar selesai.

Penundaan sertifikasi ini mengakibatkan tertundanya Mega Proyek Podomoro Industrial Park yang sudah direncanakan oleh Agung Podomoro. Kemungkinan terburuknya adalah proyek kawasan industri ini bisa teranacam gagal.

Apakah ini sebuah pertanda bahwa Agung Podomoro sudah terkena getahnya karena sudah mengklaim tanah warga dari yang seharusnya?

Sumber terkait:

http://bola.inilah.com/read/detail/2188300/komnas-ham-dukung-hentikan-sertifikasi-lahan-apln




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline