[caption id="attachment_355697" align="aligncenter" width="560" caption="pelitaonline.com"][/caption]
Agung Podomoro seperti tidak ada habis-habisnya membuat ulah di Karawang. Setelah sebelumnya menyuap Bupati Non Aktif Karawang, Ade Swara, kini Agung Podomoro dianggap telah menyuap juga Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Marsudin Nainggolan dalam penyelesaian kasus sengketa lahan di Telukjambe, Karawang.
Kasus sengketa lahan yang masih terus berlangsung ini meliputi tiga desa, yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya. Kasus sengketa lahan ini terjadi antara warga setempat dengan PT SAMP yang merupakan anak usaha dari Agung Podomoro.
Sebenarnya kasus sengketa lahan ini sudah dimenangkan oleh PT SAMP dan anak usaha Agung Podomoro tersebut sudah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang menjadi sengketa itu oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Akan tetapi, ada sebuah kejanggalan dalam kemenangan PT SAMP ini. Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan main mata dnhan Ketua Pengadilan Karawang, Marsudin Nainggolan beserta majelis hakim yang diketuai Hakim Arief yang menangani kasus tersebut.
Ketua PN Karawang beserta majelis hakim dianggap terkesan mempercepat proses persidangan agar bisa segera dieksekusi dan segera dikuasai oleh PT SAMP. Percepatan persidangan ini juga dianggap untuk menutupi fakta bahwa luas lahan yang menjadi sengketa adalah sekitar 70 hektar bukan 350 hektar yang diklaim oleh PT SAMP.
Pada awalnya, luas lahan yang menjadi sengketa adalah 70 hektar, tetapi entah kenapa PT SAMP mengklaim bahwa luas lahan yang berhak mereka miliki adalah 350 hektar. Sehingga banyak warga setempat yang lahan miliknya tidak termasuk dalam sengketa ikut tereksekusi akibat klaim PT SAMP tersebut.
Selain itu, kasus ini harus segera selesai juga karena Ketua PN Karawang, Marsudin Nainggolan akan segera pindah tugas, bisa dibilang seperti kejar target. Anehnya lagi, padahal tiga Ketua PN Karawang sebelum Marsudin menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bisa dieksekusi, tetapi tiba-tiba saja Marsudin Nainggolan mengizinkan agar lahan tersebut dieksekuSi.
Kasus ini sama halnya seperti kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi yang juga anak usaha milik Agung Podomoro. PT Tatar Kertabumi menyuap Bupati Karawang Ade Swara agar mau menerbitkan surat izin pembangunan mall di Karawang.
Apakah penyuapan merupakan cara yang selalu dilakukan oleh Agung Podomoro untuk mendapatkan sebuah lahan? Apakah Ketua PN Karawang juga disuap seperti halnya Bupati Karawang?
Kalau memang iya, berarti Agung Podomoro sudah sangat berulah dan mengacak-acak Karawang.
Sumber terkait:
http://www.beritasatu.com/nasional/247954-lahannya-salah-dieksekusi-400-petani-karawang-protes.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H