Lihat ke Halaman Asli

Nasib Bupati Pemeras dan LSM Bayarannya

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14211300471828376499

[caption id="attachment_346078" align="aligncenter" width="620" caption="Bupati Karawang Ade Swara, sumber: google.com"][/caption]

Kasus korupsi Bupati Karawang, Ade Swara beserta istrinya, Nurlatifah terkait pemerasan yang mereka lakukan kepada PT Tatar Kertabumi, sudah memasuki tahap persidangan. Sidang sang Bupati Karawang sudah diadakan beberapa kali di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Aksi pemerasan ini berawal dari PT Tatar Kertabumi yang ingin mengajukan SPPR (Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang) kepada Bupati Karawang, Ade Swara untuk membangun sebuah mall di Karawang.

Akan tetapi, Bupati Karawang, Ade Swara memberikan syarat jika mau surat izin itu diterbitkan. Ia meminta uang sebesar Rp 5 M kepada PT Tatar Kertabumi dan juga meminta pekerjaan untuk anaknya agar penerbitan surat izin bisa dipercepat dan dipermudah. Aksi Bupati Karawang Ade Swara ini pun jadi menghambat PT Tatar Kertabumi yang ingin berinvestasi di Karawang.

Jumlah uang Rp 5 M tersebut diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS.

Bila melihat dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang Ade Swara, dengan mudahnya ia melakukan pemerasan tersebut kepada PT Tatar Kertabumi. Sepertinya aksi yang dilakukan oleh sang Bupati ini dibantu oleh beberapa oknum atau mafia tanah.

Seperti yang dikatakan oleh Benny Oewes dalam artikel berita yang berjudul Mafia Tanah Menghambat Investasi,

"Ulah mereka itu tentu saja akan menghambat investor yang akan membangun daerahnya. Seharusnya investor itu dipermudah tapi malah menjadi rumit karena ulah mafia tanah dan juga oknum Pemda,"

Bersamaan dengan kasus pemerasan ini, di Karawang juga sedang terjadi kasus sengketa lahan di Telukjambe yang meliputi tiga desa yaitu, Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya. Pihak yang bersengketa adalah warga setempat dengan PT SAMP.

Kasus sengketa lahan itu, diramaikan oleh aksi protes dan demo dari warga setempat yang dikerahkan oleh sejumlah LSM. Anehnya, ketika kasus pemerasan Bupati Karawang Ade Swara terungkap, aksi-aski yang dikerahkan oleh LSM tersebut seperti hilang perlahan-lahan.

Perlu diketahui bahwa PT Tatar Kertabumi dan PT SAMP masih bersaudara. Sepertinya kasus sengketa lahan di Telukjambe dijadikan senjata oleh Bupati Karawang Ade Swara sehingga dengan mudahnya memeras PT Tatar Kertabumi.

Jadi, sang Bupati menggunakan LSM-LSM bayaran untuk memprovokasi warga setempat dan mengerahkan mereka untuk memberikan tekanan dan serangan kepada PT Tatar Kertabumi melalui isu sengketa lahan di Karawang. Cara ini dilakukan untuk mengancam PT Tatar Kertabumi yang apabila tidak mau memenuhi permintaan Bupati Karawang, maka serangan tersebut akan terus dilanjutkan dan dengan terpaksa PT Tatar Kertabumi menuruti permintaan tersebut.

Buktinya, ketika Bupati Karawang ditangkap, aksi-aksi tersebut sudah tidak lagi dan nasib LSM-LSM bayaran menjadi terkatung-katung karena permainan kotor mereka sudah terungkap. LSM-LSM bayaran tersebut seperti sudah kehilangan kepalanya, yaitu Bupati Karawang, Ade Swara.

Sekarang ini, nasib Bupati Karawang pun masih belum jelas. Satu yang pasti bahwa dia dituntut 20 tahun penjara.

Sumber:

http://www.rmol.co/read/2014/12/04/182248/Mafia-Tanah-Menghambat-Investasi-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline