Pengertian Filsafat Pancasila
Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam- dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia.
Filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman dalam kehidup sehari-hari (way of life) agar hidup bangsa indonesia dapat mencapai kebahagiaan.
Dinamika Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pada Era Pemerintahan Soekarno
Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah "Philosofische Grondslag". Gagasan tersebut merupakan perenungan, ploscris Socino atas rencana berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci tetapi lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.
Pada Era Pemerintahan Soeharto
kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi
penataran P-4.
Pada Era Reformasi
Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011. "Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tidak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa Indonesia. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik" (Habibie, 2011: 1--2).
Tantangan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satu bentuk tantangan kapitalisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah meletakkan kebebasan individual secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti monopoli, gaya hidup konsumerisme, dan lain-lain.
Komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu bentuk tantangan komunisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah dominasi negara yang berlebihan sehingga dapat menghilangkan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.
Esensi (Hakikat) Pancasila Sebagai Sistem Filsafat