Mungkin langsung timbul beberapa pertanyaan dibawah ini setelah membaca judul diatas;
1. Apasih itu ERP Tidak Kembali?
2. Mengapa kita perlu mengurus ERP Tidak Kembali?
3. Langkah dan dokumen persyaratan apa saja yang perlu kita persiapkan?Sebelum saya lupa, saya ingin berbagi informasi mengenai hal ini. Kebetulan saya telah terjun langsung ke lapangan dan merasa sayang sekali apabila hal ini tidak saya rekam dalam bentuk tulisan dan membagikannya. Bila nanti saya lupa dan memerlukan proses yang sama, maka saya tidak susah lagi mengingatnya.
ERP Tidak Kembali adalah....
ERP Tidak Kembali merupakan kepanjangan dari Exit Re-Entry Permit Tidak Kembali. Ini adalah dokumen keimigrasian yang merupakan bentuk izin orang asing (WNA) yang telah memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Kalaupun WNA tersebut akan kembali lagi ke Indonesia, baik untuk urusan yang sama atau berbeda, dalam waktu yang belum dapat ditentukan, WNA akan menggunakan visa/izin tinggal yang baru nantinya.
Dokumen ini diurus/diajukan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) setempat oleh pihak sponsor (penjamin keberadaan mahasiswa asing di Indonesia) dan di urus ketika WNA sudah tidak berada di wilayah Indonesia atau sudah pulang ke Negara asalnya.
Mudah-mudahan cukup jelas ya, apa yang dimaksud dengan ERP Tidak Kembali, sebagaimana definisi singkatnya diatas. Memang, urusan keimigrasian tidak akan menarik perhatian banyak orang kecuali bagi mereka yang merasa memerlukannya.
Saya sendiri juga begitu. Sebelum saya terjun di dunia Urusan Internasional, yang sehari-harinya perlu mengurus Inbound (mobilitas DARI luar negeri) MASUK ke wilayah kita, dan Outbound (mobilitas DARI dalam wilayah KELUAR negeri), saya bahkan tidak ingin tahu sama sekali tentang hal ini. Namun ketika sudah memerlukannya, ternyata pemahamannya cukup kompleks dan perlu terjun langsung ke lapangan untuk mendapat pemahaman yang tepat dan jelas.
Mengapa kita perlu mengurus ERP Tidak Kembali…..
Di awal sudah saya katakan bahwa ERP Tidak Kembali adalah bentuk dokumen keimigrasian, yaitu suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat Imigrasi bagi warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi izin tinggal terbatas/Kitas. Sedangkan WNA tersebut perlu mengurus/diuruskan ERP Tidak kembali dikarenakan WNA telah meninggalkan wilayah Indonesia dan dipastikan tidak akan kembali lagi ke Indonesia menggunakan Kitas yang sama (tersebut). Kalau kebetulan yang saya urus disini adalah milik mahasiswa asing yang melakukan studi bergelar di Universitas tempat saya bekerja.
Begini detail kasus yang saya tangani.