A. Perbedaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH):
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
- DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- DAU dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fiskal daerah berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar.
- Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi fiskal daerah.
- Alokasi dasar DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN) yang ditetapkan dalam APBN.
- DAU bersifat umum (block grant) dan penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
- DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
- DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional di daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, dan lain-lain.
- Jumlah DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN berdasarkan penghitungan kebutuhan daerah.
- DAK bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping (matching fund) untuk kegiatan yang didanai dari DAK.
3. Dana Bagi Hasil (DBH)
- DBH merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti pajak dan sumber daya alam.
- DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
- DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- DBH SDA meliputi penerimaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
- DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan prinsip bahwa sumber penerimaan negara berasal dari daerah tersebut.
- Penggunaan DBH diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ketiga jenis dana transfer ini saling melengkapi dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, serta untuk menjamin pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
B. Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional
Sumber Dana Secara Nasional
1. Penerimaan Perpajakan
>>Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama APBN yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Cukai
- Pajak Ekspor dan Pajak Lainnya
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
>>PNBP mencakup berbagai penerimaan negara selain dari sektor perpajakan, seperti:
- Penerimaan Sumber Daya Alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan)
- Bagian Laba BUMN
- Penerimaan Kementerian/Lembaga
- Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pendapatan Lainnya
3. Penerimaan Hibah
>>Penerimaan hibah terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri, baik yang bersifat hibah terikat maupun tidak terikat.
4. Penerimaan Pembiayaan
>>Penerimaan pembiayaan dapat berasal dari sisa anggaran lebih, pinjaman dalam negeri (obligasi negara dan pinjaman lainnya), maupun pinjaman luar negeri.
5. Dana Desa
>>Dana Desa dialokasikan sebesar 10% dari dan di luar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Semua sumber penerimaan tersebut dikumpulkan untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan lainnya dalam APBN 2024.
Jumlah Dana APBN Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional
Jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 secara nasional direncanakan sebesar Rp3.072,5 triliun, dengan rincian:
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp1.859,7 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Rp1.212,8 triliun