Madhzab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah seperti istinbhad hukum dalam Islam. kata madzhab dalam bahasa arab artinya tempat pergi.
Namun menurut beberapa ahli atau dapat disebut istilah seperti pengertian madzhab oleh beberapa ahli seperti M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah atau qawa'id dan landasan yang mendasari pendapat tersebut yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan utuh disisi lain.
Menurut A.hasan madzab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah tentang kaidah-kaidah istinbath.
Dapat kita simpulkan bahwasanya madzhab adalah pokok pikiran atau dasaryang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah yang mencakup sekumpulan hikum-hukum islam yang digali oleh seorang Mujtahid, ushul fiqh menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci .
Mahzab fiqih itu telah ada sejak zaman sahabat,misalnya mazhab Aisyah ra, mazhab Ibn Mas'ud ra, Mazhab ibn Umar. masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam memahami nash Al-Qur'an Al-Karim dan sunnah sehingga terkadang pendapat Ibn Umar tidak selalu sejalan dengan pendapat ibn Mas'ud atau Ibn Abbas .
Munculnya Madzhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi ke generasi seperti halnya pada generasi sahabat , tabi'in, hingga mencapai masa zaman keemasan pada khalifah Abbasyiah dan Umayyah. Akan tetapi pada masa itu harus diakui adanya madzhab telah memberikan sumbangan dalam hal pemikiran besar terhadap penetapan hukum dalam Islam terutama dalam hukum Fiqh.
Baca juga: Penyebab yang Menjadi Perbedaan Pendapat dalam Ilmu Fiqh
Madzhab dalam Islam itu beragam hal mulai dari perbedaan hukum dan pemikiran. Hal itu juga dipengaruhi oleh perbedaan presepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau pebafsiran mujtahid dikarenakan ketidakmampuan dalam menggali hukum syariat islam secara langsung dari sumber-sumbernya seperti Al-Quran dan As-Sunnah.
sesungguhnya pembinaan hukum Islam telah dimulai dari masa Nabi hingga sekarang. Nabi telah dulu sudah meletakkan dasar-dasar hukum yang telah dipegang teguh oleh para sahabat dan tabi'in waktu itu. Tentu saja ketika nabi Muhammad Saw wafat tradisi keilmuan yang mengandung unsur atau berkenaan dengan Islam diteruskan oleh sahabat beliau. konsekuensi dalam pengadaan dari kegiatan ini adalah lapangan ijtihad yang semakin luas bersamaan dengan meluasnya kekuasaan Islam .
Dalam agama Islam hukum dibagi menjadi empat yaitu periode Nabi, Periode sahabat, periode ijtihad dan kemajuan, dan periode taqlid serta kemunduran. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berbagai madzhab itu terbentuk karenaadanya berbagai diskusi di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian atau thariqah al-istinbath, sedangkan furu' terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan mrtode istibath tersebut.
Menurut Abu Ameenah Bilal Philips , alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam Mazhab mrliputi interpretasi makna dan susunan grammatikal, riwayat hadits, diakuinya menggunakan prinsip-prinsip tertentu dan yang terakhir adalah metode-metode qiyas. Penyebab terjadinya perbedaan metode penetapan penggalian hukum dikalangan Imam mujtahid bisa disimpulkan seperti berikut :