Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nidya Nisa'ul Husna (212111256) guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
5 Definisi Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :
- Brian Tamanaha mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah cara kita memahami bagaimana orang dalam masyarakat berhubungan dengan hukum, khususnya bagaimana hukum diakui, diterapkan, dan ditegakkan.
- Erving Goffman melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang peran yang dimainkan oleh orang dan kelompok dalam sistem hukum, serupa dengan sebuah pertunjukan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
- Vilhelm Aubert menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cara kita menganalisis hubungan antara hukum dan cara keputusan dibuat, terutama bagaimana faktor-faktor sosial dan politik memengaruhi proses ini.
- Roger Cotterrell mendefinisikan sosiologi hukum sebagai kajian tentang aspek-aspek sosial dalam pembuatan, penerapan, dan interpretasi hukum, serta bagaimana hukum menciptakan dan mengubah hubungan antar orang dalam masyarakat.
- Richard Quinney melihat sosiologi hukum sebagai pendekatan yang kritis untuk memahami hubungan antara hukum dan konflik sosial, terutama dalam konteks teori konflik sosial.
Jadi, para ahli ini memiliki cara unik mereka sendiri untuk menjelaskan apa itu sosiologi hukum, dan pengertian ini dapat berbeda tergantung pada cara mereka melihat dan mendekatinya. Sosiologi hukum terus berkembang dan membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat kita.
Bagi saya, Sosiologi hukum adalah cara kita meneliti cara hukum memengaruhi cara kita hidup bersama dan bagaimana cara kita hidup bersama memengaruhi hukum. Itu juga membantu kita memahami bagaimana aturan-aturan ini memengaruhi cara kita berperilaku sehari-hari.
Analisis Yuridis Empiris
Analisis ini adalah ketika peneliti melakukan penelitian dengan cara melihat langsung bagaimana hukum diterapkan di lapangan. Misalnya, penelitian tentang bagaimana polisi menangani kasus narkotika. Mereka akan mengadakan wawancara dengan polisi, para tersangka, dan melihat data pengadilan untuk memahami bagaimana hukum tentang narkotika dijalankan dalam praktiknya.
Analisis Yuridis Normatif
Analisis ini lebih tentang pertimbangan etika dalam hukum. Seorang peneliti mungkin menilai apakah hukum perlindungan privasi di era digital sudah cukup adil dan etis. Mereka akan mempertimbangkan apakah hukum tersebut melindungi hak individu dengan baik, berdasarkan pandangan etika dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Jadi, yang pertama melibatkan pengamatan lapangan, sedangkan yang kedua lebih tentang memikirkan apakah hukum tersebut adil dan etis.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber, seorang sosiolog dan teoretikus hukum asal Jerman, telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman peran hukum dalam masyarakat. Salah satu konsep utamanya adalah "rasionalitas hukum," di mana dia membedakan antara hukum tradisional, yang berakar pada tradisi dan kebiasaan, dengan hukum rasional yang didasarkan pada pertimbangan yang masuk akal dan peraturan yang jelas. Weber juga memperkenalkan konsep "ideal type" untuk membantu kita memahami hukum secara abstrak. Selain itu, Weber juga mengkaji tentang otoritas dalam masyarakat. Dia mengidentifikasi tiga jenis otoritas, yaitu otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik. Dalam konteks masyarakat modern, otoritas rasional-legal, yang berkaitan dengan hukum dan peraturan, menjadi sangat penting.