Lihat ke Halaman Asli

Anas Effendi Absen, Jokowi Kesal, Siapa yang Merugi?

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo patut kesal, karena Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Anas Effendi tidak mendatangi rapat SKPD, dan tidak mengirimkan perwakilannya pada rapat tersebut, namum sebenarnya siapa yang merugi? Tentu saja yang merugi bukan Jokowi, Anas effendi mungkin saja tidak. Saya kira, yang merugi, adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI itu sendiri, karena rapat SKPD yang seharusnya didatangi oleh Anas Effendi merupakan saat-saat yang dapat digunakan oleh kepala BPAD DKI untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada di perpustakaan, mungkin saja membicarakan penyerapan SKPD untuk BPAD yang anggarannya termasuk rendah sejak APBD DKI disahkan hingga 17 Juni 2013(Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2013/06/19/16000390/Jokowi.Kesal.Mantan.Wali.Kota.Jaksel.Kembali.Berulah)

Anas Effendi sebagai kepala perpustakaan memiliki tugas yang berat, salah satunya adalah sebagai pengambil kebijakan yang ada di perpustakaaan, memutuskan sebuah kebijakan bukan hal yang mudah, salah mengambil kebijakan, maka akan sangat berpengaruh dengan perkembangan lembaga yang di pimpinnya. Sebagai pengambil kebijakan di dalam perpustakaan, Anas Effendi merupakan nahkoda yang wajib memberikan kebijakan yang bijak, memberikan arahan tugas-tugas apa yang harus dilaksanakan oleh pegawainya, kearah mana perpustakaan itu akan dibawa, mau eksis berkembang atau mengalami kemunduran, itu semua tergantung pemimpinnya, kerjasama antar pegawai juga sangat dibutuhkan agar tujuan-tujuan yang ingin di raih oleh perpustakaan dapat tercapai dengan maksimal. Eksistensi sebuah perpustakaan akan mengalami kemajuan atau kemunduran salah satunya karena kebijakan pemimpinnya, jika pemimpinnya berkompeten dalam mengambil kebijakan maka keberadaan sebuah perpustakaan minimal tidak akan mengalami kemunduran meskipun mungkin saja kekurangan dana untuk pengoperasian perpustakaan.

Selain itu sesuai UU no 43 pasal 32 point c tahun 2007 tentang perpustakaan, tenaga perpustakaan termasuk kepala perpustakaan, pustakawan dan semua komponen pegawai di dalamnya, wajib memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga yaitu perpustakaan, sesuai kedudukan dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dan figur utama yang dapat menjadi teladan yang baik adalah pemimpinnya, yang harus memberikan keteladanan baik agar dapat di contoh dan ditiru oleh bawahannya.

Contoh-contoh keteladanan yang baik antara lain dapat berupa datang kerja tepat waktu, tidak tertidur pulas di saat rapat, mendatangi rapat dan memperhatikan jalannya rapat dengan seksama, mengadakan rapat untuk pemecahan masalah-masalah yang terjadi di perpustakaan, mengarahkan tenaga yang ada di perpustakaan untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada pengguna perpustakaan, mengadakan promosi dan kegiatan untuk menarik minat pengguna perpustakaan, memberikan pendidikan dan memperhatikan kesejahteraan pegawai perpustakaan, membudayakan 3S yaitu senyum sapa salam di perpustakaan dan masih banyak hal lain yang dapat dilakukan.

Jika salah satu hal di atas itu dapat dilakukan, berarti kita perduli terhadap pekerjaan yang kita jalankan. Profesional terhadap sebuah pekerjaan merupakan kewajiban yang memang harus dilaksanakan, jika kita profesional mengemban tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada kita, selain menghasilkan kinerja bagus atas kerja keras yang kita lakukan, juga menunjukkan bahwa kita bertanggung jawab atas pekerjaan kita jalani sekarang ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline