Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Logo Halal pada Produk Makanan/Minuman Kemasan

Diperbarui: 14 Maret 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: pinterest/audreyjrdn

Apakah kalian adalah tim orang-orang yang begitu aware terhadap logo halal pada makanan/minuman? Atau tim yang sekedar beli makanan/minuman tanpa melihat halal atau tidaknya produk tersebut? Hayooo tim mana?          

Tau gak si readers? Logo halal dalam sebuah produk terkhusus produk makanan dan minuman itu tidak hanya sekedar logo tanpa arti looh, melainkan logo yang tidak sembarang produk bisa mendapatkannya. Jadi sebenarnya logo halal itu apa si? Mari kita ulik lebih jauh.

Logo halal atau juga disebut label halal adalah tanda kehalalan suatu produk barang/jasa sebagai upaya untuk perlindungan konsumen, khususnya mereka yang muslim.Tentu sebagai umat muslim saat membeli makanan selain mempertimbangakan kualitasnya kita juga harus memeprtimbangkan kehalalan produk tersebut.  

Produk halal merupakan salah satu food safety yang saat ini menjadi concern di sejumlah negara di dunia. Khususnya di Indonesia, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH) dan/atau MUI.

Biasanya kehalalan suatu produk makanan terkhusus pada makanan yang dikemas  dapat dilihat dari ada atau tidaknya logo halal dalam kemasan. Ketika suatu produk ingin mendapatkan logo halal tentu bukan sembarang mencetak/menempelkan logo halal pada produk mereka.

Pelaku usaha yang ingin medapatkan logo halal pada produknya harus mengajukan/mendaftarkan sertifikasi halal kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Keputusan kehalalan suatu produk barang/jasa masih harus melalui sidang Komisi Fatwa MUI. 

Kemudian, hasil keputusan fatwa tersebut disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat dan label halal. BPJPH sendiri merupakan sebuah badan yang dibentuk di bawah Kementerian Agama dan mempunyai wewenang dalam proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha dan penerbitan sertifikat dan label halalnya. 

Logo halal ini tidak boleh ditempel sembarangan sebagai wujud dari perlindungan konsumen. Jika sebuah produk baik barang/jasa belum mendapatkan sertifikasi halal maka tidak boleh memasang logo halal pada packaging-nya. Dan hal ini pun berlaku saat BPJPH telah melakukan pencabutan sertifikasi halal, maka pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menempelkan logo halal.

Pada tanggal 1 Maret 2022 BPJPH telah menetapkan label logo halal terbaru. Penetapan logo halal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Lalu, apa sih, sebenarnya fungsi logo halal ini dan kenapa mesti dicantumkan pada kemasan produk yang kita konsumsi? Sepenting apa sih, emangnya?

 Mari kita Simak beberapa fungsi logo halal berikut ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline