Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nida Ningtyas Alfiana Cila

Nim : 212121094

Kelas : HKI 4A

Matkul : Hukum Perdata Islam Di indonesia

Identitas Skripsi : 

JUDUL : IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

PENULIS: ANISA MUFIDAH

  • PENDAHULUAN

Pernikahan dalam Bahasa Arab nikah atau tazwij yang artinya kawin, berkumpul atau menghimpit. Secara istilah menurut Hasby Ash Shiddieqiy menjelaskan bahwa perkawinan adalah ‘aqad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan lafazh nikah atau tazwij yang semakna dengannya.Perkawinan dapat juga diartikansebagai perjalanan yang membolehkan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan lafadz nikah atau kawin guna membentuk keluarga bahagia.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Setelah masuk dalam kehidupan berumah tangga, maka sering terjadi permasalahan. Rumah tangga yang tidak bisa memecahkan masalah dalam rumah tangganya maka akan terjadi sebuah perceraian karena perceraian diakui sebagai salah satu solusi terakhir dalam menghadapi masalah. Dengan konsekuensi logis, bila perceraian tidak dilakukan maka rumah tangga seolah-olah neraka bagi kedua belah pihak atau bagi salah satunya.Hakikat perceraian dianggap penting untuk dipahami oleh siapapun yang akan dan sedang, atau bahkan sudah menjalani masa pernikahan.Tentu saja hal ini dalam rangka menyampaikan esensi dari perceraian itu sendiri.

Tercatat kasus peceraian di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun 2020 ada 272 cerai talak atau cerai yang diajukan ole pihak suami, dan ada740 kasus ceai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 1.309 kasus cerai gugat dan 462 kasus cerai talak. Terbanyak perkara perceraian adalah cerai gugat dimana istri menggugat suami. Adapun kasus perceraian di Kecamatan Girimarto pada Tahun 2020-2021 mengalami kenaikan. Pada Tahun 2020 terdapat 724, dan pada Tahun 2021 terdapat 739. Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian yaitu  masalah ekonomi yang menurun, maka dari itu pasangan suami istri yang tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup sangat rentan dengan konflik.

  • ALASAN MEMILIH SKRIPSI INI 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline