Batas wilayah suatu negara baik berupa batas darat, laut, maupun udara akan menentukan wilayah berdaulat ataupun hak berdaulat dari negara tersebut. Penetapan batas perlu dilakukan dengan benar dan jelas untuk mencegah adanya konflik serta menjamin pelaksanaan hukum yang berlaku di wilayah perbatasan tersebut. Penetapan batas laut di Indonesia merupakan salah satunya. Batas laut Indonesia meliputi :
- Batas Laut Teritorial (BLT): 12 mil
- Batas Zona Tambahan (BZT): 24 mil
- Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): 200 mil
- Batas Landas Kontinen (BLK): 200 mil
Lebar dari batas-batas laut tersebut diukur dari garis pangkal yang ada di pulau-pulau terluar Indonesia. Penetapan batas laut Indonesia didasarkan pada UNCLOS (United Nation Convention of Law of the Sea) Tahun 1982.
Di antara ribuan pulau-pulau terluar Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam penetapan batas laut, terdapat beberapa pulau kecil yang memerlukan perhatian lebih karena belum jelasnya batas laut Indonesia dengan negara tetangga yang melibatkan pulau-pulau tersebut. Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Nipa, Pulau Sekatung, Pulau Miangas, Pulau Marore, Pulau Marampit, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Bras, Pulau Batek, serta Pulau Dana. Belum rampungnya permasalahan batas laut di 12 pulau kecil terluar tersebut menyebabkan beberapa permasalahan yang harus segera diatasi, permasalahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Masuknya imigran gelap
Keluar masuknya warga dari kedua negara yang bertetangga secara bebas di negara terkait disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah pelaksanaan hukum di bidang tersebut yang kurang tegas pada negara terkait serta birokrasi terhadap akses transportasi yang bisa dibilang lebih mudah “ditembus”.
- Illegal fishing
Sumber daya alam berupa hasil laut sangat melimpah di daerah perbatasan menjadi salah satu hal yang menyebabkan maraknya aksi penangkapan ikan secara ilegal. Penangkapan ikan secara ilegal tersebut sudah sering “terciduk” oleh petugas setempat namun tetap tidak berperan banyak dalam mengurangi adanya illegal fishing, tuntutan ekonomi menjadi salah satu terjadinya hal tersebut.
- Penyelundupan barang
Banyak wilayah perbatasan yang berperan sebagai tempat singgah dari jalur lalu lintas internasional, faktor ekonomi, dan kurang ketatnya penegakan peraturan yang ditetapkan membuat risiko penyelundupan barang menjadi lebih tinggi.
Penetapan batas laut harus melibatkan negara-negara yang berbatasan laut secara langsung. Banyak aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan batas laut tersebut, salah satunya adalah aspek geografis. Aspek geografis tersebut melibatkan geodesi dalam penentuan titik-titik batas laut tersebut dengan melakukan pengukuran langsung di lapangan berupa survei hidrografi sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Selain aspek geografis, aspek-aspek lain juga harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik bilateral terkait batas laut antar negara terkait di kemudian hari. Aspek-aspek tersebut diantaranya adalah aspek ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan. Batas laut yang telah dipetakan dan telah diselesaikan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, terutama warga asli pulau terluar terkait. Pemahaman yang diberikan diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk lebih taat dan aware pada hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan serupa.
Referensi:
- Materi Perkuliahan Hukum Laut. (2021). Yogyakarta : Departemen Teknik Geodesi FT UGM.
- Makahingide, Randy. (2020). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Persoalan di Wilayah Perbatasan antara Pulau Marore dan Philipina Selatan. Manado: FISIP UNSRAT.
- UNCLOS 1982.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H