Judul : Rekontruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam
Penulis : Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H
Penerbit : Kencana
Terbit : 2022
Cetakan : Pertama, Maret 2022
ISBN : 978-623-384-153-5
Halaman : 314 hlm
Buku tulisan Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H yang berjudul Rekontruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam mendeskripsikan secara lengkap mengenai permasalahan hukum perdata islam yang ada di Indonesia. Buku ini fokus membahas hukum perdata islam yang ada di Indonesia di bidang perkawinan, perceraian, pencatatan nikah sampai dengan pembagian waris.
Buku ini terdiri dari 314 halaman yang mencakup 12 pembahasan. Pada pembahasan pertama membahas mengenai dinamika hukum keluarga islam di nusantara, bagian kedua menjelaskan mengenai pencatatan perkawinan, hingga bagian ke dua belas membahas mengenai hukum kewarisan. Pada pembahasan pertama dijelaskan mengenai tiga teori mengenai Islam pertama kali masuk ke wilayah nusantara. Pertama, teori Arab menjelaskan bahwa Islam masuk ke nusantara pada abad ke-7 Masehi. Teori ini didukung oleh sebagian besar sejarawan tanah air seperti Hamka, Syed Muhammad Al Attas dan lainnya. Kedua teori Hujarat bahwa Islam masuk ke wilayah nusantara melalui Hujarat dan Malabar pada abad ke-12 Masehi. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh seseorang berkebangsaan Belanda bernama Pijnapel dari universitas Leiden. Teori Benggali yang mengatakan bahwa Islam masuk ke nusantara melalui Benggali, Bangladesh. Pendapat ini didasarkan pada batu temuan batu nisan makam Malik As Saleh yang sama dengan yang ada di Benggali.
Pada periode awal masuknya Islam ke Nusantara jumlah penduduk Islam sangatlah sedikit sehingga hukum Islam pada bidang ibadah dan hukum keluarga dilaksanakan atas dasar kesadaran pribadi, jika terjadi hal-hal yang menuntut penyelesaian secara hukum maka akan dilakukan dengan cara tahkim. Jadi penggunaan lembaga tahkim terjadi pada periode awal Islam masuk di nusantara.