Lihat ke Halaman Asli

Nida Mufidah

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam FUAD IAIN Pekalongan

Kasus Pelecehan Seksual Semakin Marak Terjadi di Indonesia, Hukuman Tidak Adil?

Diperbarui: 23 Desember 2021   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   Kasus pelecahan seksual seperti tidak akan ada habisnya.Akhir-akhir ini seringkali muncul di berita dan di berbagai sosial media yang terjadi di beberapa daerah.Pelecehan seksual seringkali terjadi pada anak-anak hingga orang dewasa.Bentuknya bisa berupa ucapan,tulisan,isyarat,dan tindakan yang berkonotasi seksual.

    Tindakan yang berkonotasi seksual bisa dikatakan pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur seperti adanya pemaksaan secara sepihak yang dilakukan oleh pelaku,kejadian tidak diinginkan korban dan mengakibatkan penderitaan pada korban.Penyebab kasus pelecehan seksual yaitu karena  pelaku yang tidak bisa menahan nafsunya.Keinginan untuk memuaskan diri yang tidak terkontrol dapat memberi dampak negative  bagi pelaku maupun korban.

     Data KemenPPPA menunjukkan,tercatat  kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.Pada anak-anak,kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen,dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.Sementara pada kasus kekerasan yang dialami perempuan,KemenPPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan pada perempuan.

     Beberapa kasus pelecehan seksual yang akhir-akhir ini seringkali dibicarakan dan menjadi perhatian di media sosial adalah kasus kekerasan pada perempuan yang dialami oleh korban Almarhum Novia Widyasari yang dipaksa oleh pelaku Randy Bagus Hari Sasongko untuk melakukan aborsi.Selain itu ada juga kasus pelecehan seksual (pencabulan) yang dilakukan oleh Ustadz bersinisial HW (36) di Pondok Pesantren di Kabupaten Garut Jawa Barat.Faktanya yang menjadi korban adalah anak didikanya sendiri di pondok pesantren tersebut.Mirisnya bukan hanya satu korban saja,melainkan ada 12 korban dengan rata-rata masih berumur 13 tahunan lebih.Dari seluruh korban pencabulan tersebut saat ini ada yang hamil bahkan ada juga yang sudah melahirkan.

    Di Indonesia hukuman untuk pelaku tindak pelecehan seksual adalah selamalamanya sembilan tahun.Namun Faktanya,hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan.Padahal tindakan pelecehan seksual bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele.Seperti yang terjadi pada perempuan yang bernama Novia Widyasari yang melakukan bunuh diri karena dipaksa untuk melakukan aborsi.Hal ini menjadi bukti bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan dampak yang sangat buruk.Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kasus seperti ini dengan cara membuat peraturan dan memberikan hukuman atau efek jera dengan seadil-adilnya.

Oleh: Nida Mufidah (Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam FUAD IAIN Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline