Lihat ke Halaman Asli

Nico Susandra

Mahasiswa

Merajut Keadilan: Menyelesaikan Kasus Vina Cirebon dengan Etika Pancasila

Diperbarui: 9 Juni 2024   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan publik karena mencerminkan berbagai aspek sosial dan budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti bagaimana Pancasila sebagai sistem etik dapat digunakan sebagai landasan untuk memahami dan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara yang adil dan berkeadilan.

Vina Cirebon adalah seorang remaja yang menjadi korban bullying dan kekerasan di media sosial, yang kemudian berujung pada insiden yang lebih serius. Kasus ini mencuat ketika video bullying terhadap Vina tersebar luas, menunjukkan tindakan kekerasan dan penghinaan yang dialaminya. Peristiwa ini tidak hanya mencerminkan masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang lebih besar, seperti rendahnya toleransi, kurangnya penghargaan terhadap martabat manusia, dan minimnya pemahaman tentang nilai-nilai kebersamaan.

Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, memiliki lima sila yang dapat digunakan sebagai sistem etik dalam menilai dan menyelesaikan kasus seperti yang dialami Vina Cirebon. Berikut adalah penerapan masing-masing sila dalam konteks kasus ini:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa 

Tindakan bullying dan kekerasan terhadap Vina bertentangan dengan prinsip ini, karena semua agama mengajarkan kasih sayang dan menghargai sesama manusia. Penerapan sila pertama mengharuskan setiap individu untuk menunjukkan sikap saling menghormati dan mengasihi sebagai wujud iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Tindakan kekerasan dan penghinaan yang dialami Vina jelas melanggar prinsip kemanusiaan. Setiap orang berhak diperlakukan dengan adil dan beradab. Dalam konteks ini, Pancasila menuntut adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan perlakuan yang manusiawi.

3.Persatuan Indonesia.

Bullying dan tindakan kekerasan merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Sila ketiga mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dengan menghindari tindakan yang dapat memecah belah dan menimbulkan konflik antar sesama warga negara.

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Penyelesaian kasus ini harus melibatkan musyawarah dan mediasi yang mengedepankan kebijaksanaan dan keadilan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban, harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan bijaksana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline