Lihat ke Halaman Asli

Nicolleta Octavia

Ekonomi Pembangunan

Maqashid Syariah: Mengkarakterisasi Prinsip-prinsip dan Tujuan Utama Hukum Islam

Diperbarui: 29 Oktober 2023   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hukum Islam, atau syariah, memiliki peran sentral dalam kehidupan orang-orang yang menjalani keyakinan Islam. Ini mencakup panduan tentang tata cara ibadah, etika, dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik serangkaian peraturan dan hukum ini, terdapat konsep yang lebih dalam dan universal yang disebut Maqashid Syariah, yang mencakup prinsip-prinsip dan tujuan utama hukum Islam. Dalam artikel ini, kita akan mengkarakterisasi Maqashid Syariah dan bagaimana prinsip-prinsip ini memandu hukum Islam.

Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah adalah konsep esensial dalam Islam yang merinci tujuan utama hukum Islam. Konsep ini mencerminkan sifat universal dan abadi dari hukum Islam yang terbentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Maqashid Syariah adalah landasan moral bagi hukum Islam dan bertujuan untuk menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial.

Prinsip-Prinsip Utama Maqashid Syariah:

1. Hifz al-Din: Perlindungan Agama

Prinsip pertama dari Maqashid Syariah adalah perlindungan terhadap agama. Ini mencakup kebebasan beragama dan perlindungan terhadap agama individu. Hukum Islam bertujuan untuk menjaga keyakinan dan praktik keagamaan individu serta mencegah penganiayaan atas alasan agama.

2. Hifz al-Nafs: Perlindungan Jiwa

Perlindungan jiwa adalah prinsip yang mengutamakan kehidupan dan kesehatan manusia. Ini mencakup penegakan hukum yang melarang tindakan yang dapat membahayakan jiwa, seperti pembunuhan, bunuh diri, dan perang tanpa alasan yang benar.

3. Hifz al-Mal: Perlindungan Harta 

Perlindungan harta adalah prinsip yang menjamin keamanan kepemilikan dan harta benda individu. Ini mencakup hak-hak harta, kontrak yang adil, dan perlindungan terhadap pencurian atau penipuan.

4. Hifz al-Nasl: Perlindungan Keturunan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline