Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Tarif PPN di Indonesia Meningkat?

Diperbarui: 19 Juli 2023   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pajak (kementerian Keuangan)

Sejak 1 April 2022 tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen dan kabarnya kenaikan ini akan terus bertahap hingga 12 persen pada tahun 2025. Sebenarnya apa sih PPN ini? Dan mengapa PPN ini tarifnya terus ditingkatkan oleh pemerintah? Mari kita ulas.

Value Added Tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh produsen, importir, atau pedagang dalam negeri di Indonesia. Setiap kali sebuah barang atau jasa diperjualbelikan, maka penjual harus menambahkan jumlah PPN ke dalam harga jual barang atau jasa tersebut. PPN ini dikenakan secara berantai dimulai dari proses produksi, distribusi, hingga diterima oleh konsumen akhir. Maka dari itu PPN dikenakan pada konsumen akhir.

Menteri Kementerian Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rata-rata PPN di dunia mencapai 15 persen, sedangkan di Indonesia masih 10 persen. Karena adanya celah ini menjadikan Kementerian Keuangan mengkaji dengan meningkatnya PPN yang diterapkan di Indonesia sebelumnya yaitu 10 persen.

Tujuan yang utama dari meningkatnya tarif PPN ini adalah memperkuat penerimaan APBN kita yang masih bersumber utama dari pajak. Selain itu meningkatnya tarif ini guna membantu pemulihan ekonomi setelah ekonomi yang turun dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan APBN merupakan instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia yang disebabkan oleh Covid-19 dan hal ini terbukti sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

Apakah pemerintah sudah melakukan kajian untuk meningkatnya tarif PPN? Dalam pengambilan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan kewaspadaan dan mengutamakan asas keadilan serta ketepatan sasaran untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penetapan tarif PPN sebesar 11 persen merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya dengan mengesampingkan pengenaan tarif pada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa lainnya.

(Majalah Pajak)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline