Selamat pagi/siang/sore/malam,saya menyapa anda semua. Saya akan membahas usia dewasa di Indonesia. Ternyata ada beberapa versi batasan usia dewasa di Indonesia.
Secara administrasi, orang yang sudah dewasa adalah orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah, dan orang-orang inilah yang berhak memiliki KTP. Dengan adanya KTP, seseorang sudah diakui sebagai orang dewasa karena dianggap sudah bertanggung jawab sendiri dan dengan KTP seseorang bisa melakukan perbuatan hukum tertentu. Dan inilah awal batas usia dewasa di Indonesia dan jadi batas usia dasar dewasa di Indonesia. Biasanya orang-orang yang berusia 17 tahun merayakan pesta ulang tahun ke 17 secara spesial, terlebih kaum perempuan. Kita tidak berbicara dalam aspek legal, di masyarakat usia 17 dianggap sudah dewasa, namun untuk laki-laki terkadang usia 21 baru diakui dewasa secara masyarakat, dilihat dari adanya laki-laki yang di usianya ke 17 ultahnya tak dipestakan(biasa biasa saja), namun di usianya ke 21 ultahnya dipestakan atau diperingati tanpa dipestakan namun ultah ke 21nya lebih dipentingkan dibandingkan ultahnya ke 17.
Biasanya pun pesta ulang tahun ke 17 dirayakan oleh perempuan,namun juga ada anak laki-laki yang ultahnya dipestakan.
Usia 17 pun sudah berhak memiliki SIM(bagi yang sudah bisa membawa kendaraan bermotor) dan sudah boleh menyetir mobil atau mengemudikan sepeda motor sendirian di jalan raya, untuk belajarnya sendiri batas usianya tidak diatur oleh undang-undang. Jadi mereka tidak perlu diantar atau naik kendaraan umum.
Usia 17 pun sudah bisa punya paspor tanpa pernyataan izin orang tua atau wali(mungkin batas usianya sdh dinaikkan jadi 18 tahun), juga sudah bisa ikut pemilu dan mendonorkan darah.
Terlepas dari adanya aturan legal atau tidak, usia 17 pun sudah bisa punya rekening bank tanpa pakai nama orang tua/wali(mungkin ada bank tertentu yang mensyaratkan lebih), serta ikut undian.
Usia 17 pun berhak mempunyai kartu kredit tambahan dan mungkin ada hal hal legal lain yang 17 tahun bisa lakukan.
Film dewasa batas usianya adalah 17(D) dan 21(D+), walaupun dibawah 17 tahun nonton film dewasa bukan ilegal, namun tidak disarankan oleh pemerintah.
Namun, usia 17 belum sepenuhnya termasuk usia dewasa, dan ada hal hal lain dimana usia 17 tahun masih tergolong anak.
Dalam urusan perlindungan anak, usia 18 baru termasuk usia dewasa, jadi usia 17 dan dibawahnya, termasuk anak. Usia 17 pun masih dilindungi dalam urusan perlindungan anak, misalnya anak berusia 17 tahun yang jadi korban pelecehan seksual apapun kondisinya(baik kedua pihak saling menginginkan atau salah satu pihak tidak suka diperlakukan seperti itu) pun pelakunya langsung diproses hukum tanpa aduan korban atau keluarga korban. Namun bila korbannya berusia 18 tahun, setahu saya hanya bila ada pihak yang dirugikan saja pelecehan seksualnya diproses hukum.
Dalam urusan hukum pidana pun batas usia dewasanya adalah 18,jadi bila ada pelaku tindakan kriminal yang berusia 17 tahun, ia masuk ke penjara anak dan hukumannya pun masih lebih ringan, walaupun sudah punya KTP.