REFORMA AGRARIA yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia saat ini menjadi sebuah langkah monumental dalam mewujudkan pemerataan yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang adil kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, terhadap tanah dan sumber daya agraria, melalui Badan Bank Tanah. Dalam konteks pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Reforma Agraria tidak hanya berperan dalam pemerataan akses terhadap lahan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui Eco City dan ketahanan pangan di kawasan sekitar IKN.
Secara eksplisit, Reforma Agraria adalah salah satu tugas utama Badan Bank Tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah diwajibkan menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk mendukung kebijakan Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan memperoleh Hak Pakai atas HPL selama 10 tahun, dengan ketentuan dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik.
Bank Tanah menyiapkan lahannya, yang kemudian verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah, luas lahan yang dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU mencapai 1.873 hektare.
Reforma agraria yang dilaksanakan di PPU ini juga tak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat dan pemerataan infrastruktur. Sejak implementasi Reforma Agraria diakselerasi pada tahun perdana pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, seluruh penerima manfaat agar mengelola TORA secara optimal dan produktif.
Proses Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, salah satunya adalah untuk masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Bandara Nusantara yang akan mendukung mobilitas di IKN dan jalan tol di PPU.
Dalam tahap pertama, Badan Bank Tanah telah membebaskan lahan mencapai 442 hektare, dengan 621 hektare dialokasikan untuk pembangunan Bandara IKN. Tak hanya itu, sekitar 140 hektare lahan digunakan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (Jalan Tol), yang juga menjadi bagian penting dari infrastruktur IKN. Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.
Saat bertemu dengan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmaja belum lama ini, disebutkan bahwa pembayaran pembebasan lahan tersebut telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Nilainya pun cukup fantastis dengan total anggaran sekitar Rp 35 miliar dan melibatkan sekitar 150 subjek pemilik lahan yang telah terdata.