Lihat ke Halaman Asli

Nia Sofyana

Guru SMA Al Muslim, Penulis, dan Traveller

Berdalih Anak di Bawah Umur, Pelaku Bebas dari Jeratan Hukum

Diperbarui: 12 September 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

diolah dari freepik.com/drawlab19

Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sayangnya masyarakat lebih banyak terlena dengan konten-konten viral. Seolah antipati karena itu tak terjadi pada dirinya atau kerabat terdekat. Mungkin ini terdengar berlebihan, tetapi marilah kita saling intropeksi diri, apa saja yang sudah kita lakukan untuk negeri ini?

Apakah ketika Anda menelusuri media sosial, tidak terlintas maraknya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan? Lalu, setelah melihat berita atau video tersebut, hati Anda tergerak untuk melakukan suatu yang berguna? Setelah ini, silakan renungan, kalau bukan kita yang peduli, siapa yang Anda harapkan? Apa hal buruk harus terjadi di hidup Kita, barulah mata kita terbuka dan lebih peduli?

Seorang remaja putri ditemukan tak bernyawa di sebuah kuburan cina, tepatnya di daerah Palembang sekitar pukul 13.00, 1 September 2024. Korban diperkosa oleh empat orang tersangka yang juga masih di bawah umur. Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih korban dengan inisial AA yang baru berusia 13 Tahun. 

Korban diajak menonton kuda kepang, namun korban malah dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) lalu dibekap hingga lemas dan diperkosa secara bergilir. Tak hanya diperkosa, korban juga disiksa hingga tewas. Para pelaku mengatakan, motif tindak asusila ini dipicu karena terlalu sering menonton video porno.

Video kondisi ayah korban saat mengetahui kepergian putri kandungnya secara tragis berseliweran di media sosial. Suara jeritannya terdengar pilu dan menyakitkan. Anak yang sudah beliau jaga dan asuh dengan segenap kasih sayang tewas secara mengenaskan di tangan manusia biadab berkedok anak di bawah umur. 

Apakah perilaku tidak senonoh itu masih bisa ditolerir? Apakah seorang anak di bawah umur dapat bertindak keji seperti itu? Lantas, mereka tidak akan dapat hukuman dengan dalih masih di bawah umur?

Memperkosa dan membunuh bukan lagi tindakan yang dianggap biasa. Kejahatan ini sudah termasuk tindakan hukum pidana yang berat. Apalagi sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menurut pasal 1 ayat 2, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. 

Anak di bawah umur adalah mereka yang sudah berumur 12 Tahun, tetapi belum berumur 18 dan diduga melakukan tindak pidana. Maka dari itu, merujuk pasal 69 sesuai UU sistem peradilan Pidana Anak, seharusnya para pelaku sudah bisa dijerat secara hukum, meskipun tetap harus diawasi dan diedukasi.

Menetapkan hukum yang sesuai pada para pelaku, dapat menimbulkan efek jera. Harapannya tidak ada lagi kasus -kasus seperti ini. membiarkan para pelaku berkeliaran dengan bebas ibarat membiarkan harimau masuk ke dalam kandang domba. 

Kapan saja dapat menyerang lagi, dan memunculkan korban-korban berikutnya. Perbuatan keji ini harus dihentikan, pelaku-pelaku baru dapat terus bermunculan jika tidak ada hukum yang membuat mereka takut dan jera. Jangan tunggu korban baru, jika bukan masyarakat yang bertindak, lantas siapa lagi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline