Saya sempat sedikit kaget ketika beberapa hari yang lalu suami menerima surat pemberitahuan dari kelurahan perihal penyelesaian target adminsistrasi penduduk. Ternyata masih ada juga sebagian warga yang belum mempunyai E-KTP. Padahal sepengetahuan saya, saya dulu termasuk orang yang terlambat membuat E-KTP karena sewaktu perekaman massal dalam pembuatan E-KTP tersebut saya masih dalam perawatan di rumah sakit pasca kecelakaan.
Sepulang dari perawatan rumah sakit, saya pun melupakan kewajiban membuat E-KTP, karena KTP lama saya masih mempunyai masa aktif yang lumayan panjang. Tapi suami selalu mengingatkan, “Nunggu apalagi sih untuk membuat E-KTP, kalau sudah membuat kan jadi tenang.”
Dan sehari setelah suami mengingatkan, saya pun segera ke kantor kecamatan. Sesampainya di kantor kecamatan petugas memberitahu saya untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. Setelah mendapatkan pengantar, saya kembali ke kantor kecamatan. Di kecamatan saya melakukan perekaman mata dan sidik jari, serta pemotretan.
Namun, petugas waktu itu menyampaiakan bahwa ada kendala teknis dalam pembuatan E-KTP, sehingga untuk sementara yang saya dapatkan nanti adalah surat keterangan dari catatan sipil sebagai bukti telah melakukan perekaman data dan dapat dijadikan sebagai pengganti KTP sementara. Pihak kecamatanpun menyampaiakan akan segera memberitahu melalui telepon jika E-KTP saya sudah jadi.
Setelah beberapa waktu yang lumayan lama, karena saya belum mendapatkan kabar tentang pengambilan E-KTP dari pihak kecamatan, saya pun menggunakan surat keterangan dari catatan sipil tersebut untuk hal-hal yang berkaitan dengan KTP. Namun saya sempat kaget ketika mau mengambil uang di salah satu Bank yang mewajibkan nasabah untuk melampirkan fotocopy KTP, pihak bank menolak surat keterangan dari catatan sipil yang saya lampirkan. Pihak bank menunjukkan surat edaran yang menyatakan bahwa surat keterangan tersebut sudah tidak berlaku. Saya pun akhirnya datang ke kantor kecamatan untuk menanyakan perihal E-KTP saya. Dan alhamdulillah E-KTP saya ternyata sudah jadi.
Terkait dengan batas waktu pembuatan E-KTP sampai tanggal 30 September 2016 nanti, saya berpendapat bahwa pemerintah memang harus mempunyai target penyelesaian administrasi penduduk. Sehingga program pengalihan KTP lama menjadi E-KTP tidak molor sampai jangka waktu yang tidak jelas.
Namun, jika ada daerah-daerah yang memang masih mempunyai kendala dalam pembuatan E-KTP hendaknya pemerintah juga memberikan solusi bagi warga di daerah tersebut, mengingat sanksi yang diberikan cukup berat yakni NIK yang belum terdata dalam E-KTP akan dinonaktifkan sementara. Jika NIK dinonaktifkan sementara maka warga yang belum memiliki E-KTP akan mengalami gangguan saat menggunakan pelayanan publik.
Oleh karena itu, sebelum batas akhir program tersebut hendaknya ada koordinasi yang baik antara pihak pemerintah dengan masyarakat yakni dengan memberikan sosialisasi atau pengumuman-pengumuman terkait dengan batas waktu penyesuaian KTP lama menjadi E-KTP. Dan alhamdulillah di daerah saya (Batang, Jawa Tengah) koordinasi tersebut sudah berjalan dengan baik. Sebagai buktinya bahwa surat pemberitahuan tentang hal tersebut sudah sampai kepada warga masyarakat.
Mudah-mudahan program pemerintah dalam rangka penyelesaian target adminsistrasi penduduk dapat mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum melakukan perekaman guna pembuatan E-KTP, segeralah melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September 2016 jika tidak ingin NIK Anda akan dinonaktifkan sementara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H