Pemerkosaan, perogolan atau rudapaksa menurut Wikipedia adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya.
Baru-baru ini viral pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa Nia, penjual gorengan. Berita ini cukup banyak menyita perhatian masyarakat sebab Nia hanyalah gadis remaja yang sedang berjuang mencari nafkah. Naas di usia muda dia harus merenggang nyawa dengan keadaan yang mengenaskan.
Nia hanyalah salah satu kasus dari banyaknya pemerkosaan di Indonesia. Menurut Badan Pusat statistik laporan " Statistik laporan kriminal 2023" menunjukan adanya 1.443 kasus tindak kejahatan asusila pemerkosaan di Indonesia. Jumlah tersebut naik 23,9 persen di banding tahun sebelumnya.
Di tahun 2022 ada 10 provinsi dengan kasus pemerkosaan tertinggi. Aceh, 135 kasus. Jawa barat, 114 kasus. Jawa Timur, 106 kasus. Sulawesi selatan 101 kasus. Sumatera Utara, 68 Kasus. Lampung, 61 kasus. Nusa tenggara barat, 60 kasus. Sumatera selatan, 59 kasus. DKI jakarta 59 kasus. Nusa tenggara timur 55 kasus.
Meningkatnya kasus pemerkosaan tidak hanya menjadi permasalahan hukum. Kasus pemerkosaan juga jadi krisis kemanusiaan yang melibatkan berbagai aspek. Seperti moralitas, pendidikan dan budaya.
Faktor-faktor yang memicu meningkatnya kasus pemerkosaan.
1. Patriarki.
Pandangan terhadap kaum perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan mudah diperdaya juga berpotensi memicu tindakan kasus pemerkosaan.
2. Kurangnya pendidikan seksual.
Minimnya pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah sehingga membuat para remaja tidak punya pengetahuan yang cukup untuk melindungi dan mengendalikan dirinya.
3. Pengaruh media dan teknologi.