Gerakan Nasional Non-Tunai
Gerakan Nasional Non-Tunai adalah gerakan yang dicanangkan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan instrumen pembayaran non tunai. Gerakan ini diluncurkan pada tanggal 14 Agustus 2014 oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus C.W Martowardjo dan didukung oleh 4 lembaga pemerintahan lainnya seperti Kemenkeu, Kemenko Ekonomi, APPSI dan PEMDA DKI Jakarta.
Apa saja yang termasuk instrumen pembayaran non-tunai?
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) seperti kartu debit, kartu kredit dan kartu ATM serta uang elektronik.
Fitur dan fungsinya?
- APMK bisa digunakan untuk tarik tunai, cek saldo, membeli pulsa prabayar atau paket internet, transfer dana antar dan intra bank melalui mesin ATM serta sebagai alat pembayaran.
- Uang Elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.
Beda Kartu Debit, Kartu ATM Dan Kartu Kredit?
Ketiga produk tersebut hampir memiliki kemiripan dari segi fitur dan fungsi namun bedanya jika kartu debit dan kartu ATM berasal dari simpanan dan akan langsung mengurangi jumlah rekening setelah bertransaksi, kartu kredit sumber dananya berasal dari pinjaman yang dikeluarkan oleh penerbit dan akan dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo.
Apa itu uang elektronik? Bagaimana cara menggunakannya?
Bank Indonesia mendefinisikan uang elektronik melalui 4 karakterisitik yaitu disetor di awal, disimpan dalam media tertentu, fungsi utama sebagai alat pembayaran, dan sifatnya bukan simpanan (tidak dijamin dan tidak memperoleh bunga.