Lihat ke Halaman Asli

Nidaul Husnia

Mahasiswa

Perjalanan Sistem Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 5 Desember 2022   02:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : Demokrasi (Sumber : www.nu.or.id)

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, memilih, dan memiliki andil dalam keikutsertaan pengambilan keputusan di pemerintahan yang akan mempengaruhi kehidupan bernegara nya. Secara etimologi (bahasa) demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demokatria, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sedangkan secara terminologi (istilah) dalam dunia politik, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan kesamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama antar sesama warga negara.

Istilah demokrasi mulai berkembang pada pertengahan abad 5 SM dan telah banyak digunakan di beberapa negara dan kota Yunani untuk menunjukkan sistem politiknya.

Pada abad ke-20 saat Indonesia masih dijajah oleh Belanda, pemikiran demokrasi modern dari barat mulai masuk di Indonesia. Anak-anak dan mahasiswa yang bersekolah di Eropa banyak membaca dan mempelajari ide-ide demokrasi melalui buku dan sidang-sidang terbuka, sehingga mereka banyak mendapatkan inspirasi tentang demokrasi terbuka.

Nah, Mohammad Hatta yang kelak menjadi Wakil Presiden Indonesia sudah sempat merasakan bagaimana indahnya demokrasi di negara Eropa karena beliau pernah mengenyam Pendidikan di Belanda. Kemudian, ide-ide ini tersampaikan dan meresap pada benak anak-anak muda Indonesia sehingga mereka memulai gerakan-gerakan untuk merdeka.

Ada 4 perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa, yakni;

1. Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Sistem ini menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental pemerintahan dan dimulai sejak tahun 1950 sampai 1959. Namun, konsep demokrasi ini dianggap kurang cocok karena budaya demokrasi di Indonesia masih lemah untuk mempraktikan budaya demokrasi barat ini. Akibatnya, partai-partai politik memiliki peluang yang sangat besar untuk mendominasi kehidupan sosial politik.

Sistem parlementer ini juga membuat beberapa partai dengan aliran tertentu lebih dominan dan berkuasa pada pemerintahan. Sehingga mengancam keseimbangan politik dalam negeri dan tidak menguntungkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, ketidakstabilan kehidupan politik pada masa ini menyebabkan partai-partai politik saling menjatuhkan, dan karena setiap kelompok partai politik memiliki tujuannya masing-masing, dewan konstituante pun tak dapat menemukan kesepakatan dan merumuskan UUD yang baru.

Pada masa Demokrasi Parlementer undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum adalah Undang Undang Dasar Sementara 1950.

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline