Lihat ke Halaman Asli

Demam BPJS Kesehatan

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa sih BPJS itu? Tentu akhir-akhir ini kita sudah tidak asing lagi dengan kata BPJS. BPJS memiliki kepanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS terbagi menjadi dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan dulu bernama Jamsostek sedangkan BPJS Kesehatan dulu bernama PT Askes yang kini telah bertransformasi. Terhitung tanggal 1 Januari 2014 PT Askes dan Jamsostek berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana seluruh Warga Negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan selain PNS, TNI, dan POLRI yang sebelumnya merupakan peserta wajib PT Askes termasuk anggota keluarganya.

Tahun 2014 merupakan tahun yang bersejarah untuk Indonesia karena warga Indonesia berbondong-bondong membuat kartu BPJS Kesehatan. Demam BPJS pun sangat terasa di seluruh wiayah Indonesia. Lalu sebenarnya apakah demam BPJS itu merupakan suatu hal yang baik atau buruk. Seperti yang kita ketahui kata demam itu sendiri bisa berarti sakit panas selama tiga hari. Kemudian apakah demam BPJS disini hanya berlaku tiga hari trend BPJS Kesehatan. Saya akan lebih dalam membicarakan tentang BPJS Kesehatan mulai dari keuntungan, kerugian, dan fakta-fakta seputar pelaksanaan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan banyak keuntungan bagi warga Indonesia terutama yang sudah menjadi peserta. Peserta BPJS Kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) terdiri dari pekerja penerima upah dan anggotanya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) apakah sudah jelas dan teratur dalam penerimaannya. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW seseorang sudah bisa menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Memang dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas sehingga masyarakat dimudahkan dalam hal pendaftaran. Tetapi di sisi lain apakah BPJS Kesehatan tidak merasa dirugikan jika ada yang mencuri kesempatan dalam kesempitan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta PBI yang padahal oknum tersebut merupakan seorang pekerja bukan penerima upah. Seharusnya BPJS Kesehatan harus membuat regulasi dalam hal penentuan peserta PBI. Hanya karena sedang demam BPJS, pihak BPJS Kesehatan lupa akan hal tersebut yang padahal bisa merugikan pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan Asuransi Kesehatan Sosial dimana seluruh Warga Negara Indonesia diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan. Banyak sekali yang masih harus dibenahi di dalam BPJS Kesehatan. Demam BPJS memang sudah melanda warga Indonesia. Kemana pun dan dimana pun setiap orang membicarakan BPJS Kesehatan. Terutama jika kita pegi ke fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah atau rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada saat kita akan berobat di rumah sakit bagian Unit Gawat Darurat hal yang pertama ditanyakan pada bagian administrasi adalah “Kartu BPJS nya ada Pak/Bu?” Kemudian di bagian poliklinik di sebuah Rumah Sakit Umum Daerah kita akan melihat antrian yang panjang dan penuh. Sebenarnya antrian yang panjang dan penuh tersebut sangat mempengaruhi kenyamanan dari peserta BPJS Kesehatan.

Sampai tanggal 24 Oktober 2014 jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 130.286.703 jiwa. Menurut data total penduduk Indonesia tahun 2013 sebanyak 241.452.952 jiwa, merupakan angka yang cukup tinggi bukan. Jika dilihat dari selisihnya sudah cukup dipastikan bahwa demam BPJS Kesehatan memang melanda warga Indonesia.

Januari 2014 sampai Oktober 2014 terdapat peningkatan yang sangat pesat mengingat tahun 2019 diwajibkannya seluruh warga Indonesia termasuk Warga Negara Asing yang sudah bekerja 6 bulan untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tersisa waktu kurang lebih lima tahun lagi dalam pencakupan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi para calon peserta non PBI (bukan Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, apakah mereka sudah memikirkan matang-matang terkait dana iuran yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan yaitu kegotong-royongan dan nirlaba. Prinsip kegotong-royongan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah bahwa dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit. Kemudian prinsip nirlaba bahwa dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah dana amanah yang dikumpulkan dari masyarakat secara nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dilihat dari kedua prinsip tersebut, jelas sudah bagi peserta PBI sangatlah pasti dan sangat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana dengan calon peserta non PBI jika yang sudah berpikir matang-matang dan tidak mempunyai jiwa kegotong-royongan mengenai dana yang sudah dia kumpulkan pada BPJS Kesehatan padahal diwajibkan. Apakah demam BPJS Kesehatan masih akan terus berlangsung sampai tahun 2019?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline