Lihat ke Halaman Asli

Penundaan Pajak Warteg

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sedikit merasa lega rupanya bagi pemilik warteg yang baru-baru ini dikabarkan bahwa adanya pungutan pajak bagi setiap pemilik warteg.  Hem tetapi pada kenyataannya pungutan pajak tersebut akhirnya ditunda sementara, sepertinya memang benar jika hal itu tidak dilakukan tergesa-gesa karena, mungkin harus memperhitungkan keadaan bagi setiap pemilik warteg, tak masalah bagi mereka yang pada dasarnya pendapatan warteg tersebut banyak, tetapi bagaimana jika warteg tersebut pada saat tertentu pendapatannya menurun drastis? hal itu harus diperhitungkan secara matang rupannya bagi pemerintah untuk melakukan pungutan pajak bagi pemilik warteg.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline