Sedikit merasa lega rupanya bagi pemilik warteg yang baru-baru ini dikabarkan bahwa adanya pungutan pajak bagi setiap pemilik warteg. Hem tetapi pada kenyataannya pungutan pajak tersebut akhirnya ditunda sementara, sepertinya memang benar jika hal itu tidak dilakukan tergesa-gesa karena, mungkin harus memperhitungkan keadaan bagi setiap pemilik warteg, tak masalah bagi mereka yang pada dasarnya pendapatan warteg tersebut banyak, tetapi bagaimana jika warteg tersebut pada saat tertentu pendapatannya menurun drastis? hal itu harus diperhitungkan secara matang rupannya bagi pemerintah untuk melakukan pungutan pajak bagi pemilik warteg.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H