Kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cakap atau kemampuan. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 tentang guru dan dosen, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini mengharuskan guru untuk menguasai karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus baik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual. Pada umumnya guru di sekolah inklusi belum memadai melakukan identifikasi atau asesmen terhadap karakteristik peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Hal ini masih dilakukan sepenuhnya oleh guru khusus atau pembimbing khusus saja. Yang harusnya dilakukan bersama-sama sehingga hasil asesmen tersebut dapat ditindak lanjuti dengan penyusunan rencana pembelajaran individual bagi siswa berkebutuhan khusus. Pelaksanaan program individual untuk siswa berkebutuhan khusus tersebut nantinya akan dilakukan secara bersama-sama oleh guru regular dan guru pembimbing khusus di kelas regular atau inklusi maupun di ruang sumber atau ruang bimbingan khusus
- Kompetensi kepribadian
Penampilan diri seorang guru sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus. Pada umumnya guru regular dalam sekolah inklusi cenderung melindungi secara berlebihan terhadap anak berkebutuhan khusus atau sebaliknya, guru menganggap anak berkebutuhan khusus ini tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga kurang melibatkan yang bersangkutan atau anak yang berkebutuhan khusus tersebut secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar
- Kompetensi sosial
Kompetensi ketiga ini mengharuskan guru untuk bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta didik dengan berkebutuhan khusus baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi.
Pada umumnya guru sekolah regular dalam kelas inklusi masih cenderung tidak objektif dan diskriminatif dalam memberikan kesempatan berpartisipasi dalam pembelajaran terhadap anak berkebutuhan khusus tersebut
- Kompetensi professional
Seorang guru harus mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif dan inovatif, yaitu dengan mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Guru juga dianjurkan harus mampu untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran pada peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Menurut Caren dan Wilson (Mujito: 2012), selain empat aspek utama diatas, seorang guru inklusif harus memiliki tiga kemampuan utama lainnya:
- Kemampuan umum (general ability)
Yaitu kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya, dalam artian yang non berkebutuhan khusus
- Kemampuan dasar (basic ability)
Yaitu kemampuan tambahan yang harus dimiliki dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus di sekolah, berupa kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, menyusun dan melaksanakan asesmen serta menyususn pembelajaran dengan kurikulum berdiferensiasi, kemampuan melakukan penilaian, serta kemampuan memberikan program remedy pelajaran
- Kemampuan khusus (specific ability)