Limbah merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan lingkungan di berbagai wilayah. Limbah didefinisikan sebagai bahan buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau proses alam yang sudah tidak digunakan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang efektif menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mendukung konsep pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, pengelolaan limbah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999, yang memberikan pedoman tentang jenis dan karakteristik limbah yang perlu dikelola dengan hati-hati. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999 mengklasifikasikan limbah berdasarkan karakteristik fisik, kimia, dan biologisnya. Berikut adalah sifat-sifat karakteristik limbah yang disebutkan dalam peraturan ini:
a. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Limbah B3 memiliki sifat-sifat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Karakteristik limbah B3 mencakup sifat mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, berbahaya secara biologis, serta bersifat infeksius. Contoh limbah B3 meliputi limbah kimia dari industri, baterai bekas, dan oli kendaraan.
b. Limbah Biodegradable: Limbah yang mudah terurai secara alami oleh mikroorganisme disebut limbah biodegradable. Limbah jenis ini umumnya berasal dari bahan organik, seperti sisa makanan, daun kering, dan kulit buah. Pengelolaan limbah biodegradable biasanya dilakukan dengan cara pengomposan atau fermentasi untuk menghasilkan pupuk organik.
c. Limbah Non-Biodegradable: Berbeda dengan limbah biodegradable, limbah non-biodegradable sulit terurai secara alami dan membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdegradasi. Contoh limbah ini meliputi plastik, logam, kaca, dan styrofoam. Limbah jenis ini memerlukan pengelolaan khusus, seperti daur ulang atau pembuangan ke tempat penampungan akhir yang aman.
d. Limbah Beracun: Limbah beracun mengandung bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi makhluk hidup. Contohnya adalah pestisida, logam berat seperti merkuri dan timbal, serta limbah dari laboratorium kimia.
e. Limbah Korosif: Limbah korosif memiliki sifat asam atau basa kuat yang dapat merusak material lain, seperti logam dan beton, serta membahayakan kesehatan jika kontak langsung terjadi. Limbah ini biasanya berasal dari industri kimia, seperti sisa cairan pembersih atau asam sulfat bekas.
f. Limbah Infeksius: Limbah infeksius adalah limbah yang berpotensi menularkan penyakit karena mengandung mikroorganisme patogen. Limbah jenis ini sering kali berasal dari fasilitas kesehatan, seperti jarum suntik bekas, perban yang terkontaminasi, masker bekas, dan sarung tangan medis.
Di lingkungan sekitar, berbagai jenis limbah dapat ditemukan yang mencerminkan beragam karakteristik sebagaimana disebutkan dalam peraturan di atas. Berikut adalah beberapa contoh limbah yang umum ditemukan:
a. Limbah Organik: Limbah organik sangat umum ditemukan, terutama di lingkungan rumah tangga. Contohnya adalah sisa makanan, kulit buah seperti kulit semangka, daun kering, dan sisa sayuran. Limbah jenis ini dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengomposan untuk menghasilkan pupuk organik yang berguna bagi tanaman.
b. Limbah Plastik: Plastik adalah salah satu limbah non-biodegradable yang paling banyak ditemukan. Limbah ini meliputi kantong plastik bekas, botol minuman, dan kemasan makanan. Plastik membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai dan sering mencemari tanah serta saluran air jika tidak dikelola dengan baik. Solusi untuk limbah plastik termasuk daur ulang dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.