Oleh : Ni Wayan Rian
NIM : 1802622010593
Kelas : Akuntansi A Gianyar
Berdasarkan Surat BEI Nomor S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 maret 2020 diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar Efek Short Selling
Sekedar informasi, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham dimana investor atau trader meminjam dana ( on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Ada yang mengatakan bahwa transaksi short selling merupakan tindak pidana. Namun tak sedikit yang keberatan jika transaksi itu dianggap sebagai delik. " apanya yang tindak pidana, wong itu biasa ditransaksikan di pasar modal mana pun" ujar seorang analis di sebuah perusahaan sekuritas.
Sifat transaksi short selling bak pedang bermata. Transaksi saham yang lazim disebut jual kosong ini di satu sisi bisa menguntungkan investor, disisi lain bisa mendatangkan bencana bagi pasar modal suatu negara. Makanya sangat beralasan jika pemerintah suatu negara mewaspadai transaksi short selling. Tak terkecuali Pemerintah RI. Rupanya transaksi ini sudah lama diwaspadai pemerintah.
Langkah BEI ini di lakukan di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pekan lalu terjun bebas. Data BEI mencatat, secara year to date, IHSG minus 14,41% saat ini.
Direktur Capital Market Danareksa Sekuritas, Budi Susanto mengatakan , perseroan tidak memfasilitasi transaksi short selling. " Dapaknya ke Danareksa Sekuritas tidak ada, sangat minimal, bahkan tidak ada" ujar Budi Susanto di Jakarta , Senin 2/3/2020.
Resiko apa yan ng mungkin timbul dari transaksi short selling tersebut? Resiko yang dapat terjadi adalah kemungkinan gagal seah trima dalam artian investor gagal dalam megembalikan saham yang sudah dijual sebelumnya. Dampak lainnya yaitu short selling berdampak negative terhadap moral individual dan memberikan penuruanan pada moral masyarakat dalam berinvestasi. Pelaku short selling mencari keuntungan pada saat yang lain mengalami kerugian.
Keuntungan berinvestasi mereka menganggap tidak hanya dari capital gain, deviden, namun bisa melalui menggoreng saham sehingga harga saham naik, setelah harga sahamnya naik mereka menjual ,setelah terjual mereka sengaja menciptaka isu yang negative terhadap suatu perusahaan sehingga harga saham turun ,dengan turunnya harga saham mereka bisa membeli saham.
Walaupun memiliki resiko unik tersendiri, short selling juga dianggap memberi kontribusi memberi keseimbangan saat pasar saham dalam kondisi terlalu bullish yang meningkatkan potensi market bubble (kondisi dimana harga saham cenderung lebih tinggi dari nilai fundamentalnya).
Disisi lain , short selling dapat membuat investor yang tidak etis untuk meyebarkan berita palsu atas saham tertentu dengan tujuan harga saham tersebut turun. Karena short selling berdampak di pasar modal, maka aktivitas short selling diawasi dengan ketat oleh regulator dan pelaku pasar saham khususnya di Indonesia oleh Bursa Efek Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H