Lihat ke Halaman Asli

Luh Mas Cahya

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Perkembangan Reformasi Birokrasi di Tengah Pandemi Covid-19, "Sudahkah Berjalan Efektif Saat Ini?"

Diperbarui: 14 Mei 2020   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kominfo.go.id

Oleh : Ni Luh Mas Cahya Sudarmaji 

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Reformasi adalah cara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka diperlukan adanya reformasi dalam birokrasi. Reformasi berperan dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Reformasi birokrasi menjadi harapan masyarakat kepada pemerintah agar mampu memerangi KKN. Reformasi birokrasi akan membentuk pemerintah yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.

Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik tidak terlepas dari tuntutan adanya akuntabilitas publik dan keterbukaan. Akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sepenuhnya sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintah berupa informasi keuangan dan non keuangan akan digunakan dalam pengambilan keputusan maupun pertanggungjawaban. Dengan begitu informasi yang akurat dan akuntabel dapat digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih baik lagi.

Birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembangunan dan pelayanan publik. Sehingga reformasi birokrasi sangat penting dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Di Indonesia sendiri masih terdapat permasalahan yang menyebabkan reformasi birokrasi belum optimal, seperti rendahnya mutu aparatur atau SDM (sumber daya manusia) birokrasi.

Rendahnya mutu aparatur atau SDM birokrasi dapat dilihat dari beberapa indikator seperti kurangnya keterbukaan (transparansy), sehingga menyebabkan berbagai macam permasalahan yang sering kita temukan dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan masyarakat, seperti adanya pungutan liar, tindak penyuapan dan semacamnya.

Lalu, bagaimana dengan perkembangan reformasi birokrasi di tengah pandemi saat ini ? Perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan ditengah pandemi Covid-19 belum maksimal.  Sinergitas dalam pelayanan publik belum nampak dalam penanganan Covid-19, sehingga masih terlihat keluhan masyarakat yang langsung dilakukan, misalnya pada saat pembagian sembako yang dilakukan dengan cara yang memprihatinkan.

Minimnya pengaduan sangat berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pelayanan yang mempunyai tanggung jawab terhadap bidang tersebut. Sehingga dapat menyebabkan terjadinya maladministrasi yang dapat berujung pada korupsi. Hal ini menunjukkan pemerintah belum memiliki perencanaan penyelenggaraan pelayanan yang efektif terhadap berbagai situasi, baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi bencana.

Agar pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan baik, maka diperlukan upaya penyempurnaan, baik dari segi kebijakan dan implementasinya. Penyempurnaan tersebut diantaranya penekanan fokus penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada area perubahan yang sudah ditetapkan, tingkat kedalaman penilaian/evaluasi sampai dengan ke unit kerja, serta perubahan terhadap sistem daring dan petunjuk teknisnya Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya.

Dalam mewujudkan reformasi birokrasi bukan hanya kelembagaan birokrasi yang menjadi poin penting, akan tetapi masyarakat pun perlu dilibatkan dengan menciptakan transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya timbul keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara/kelembagaan birokrasi dalam pelayanan publik. Kemudian, dapat terwujud pula sinergitas dan reformasi birokrasi yang dicita-citakan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline