Tuban, 18 Januari 2024 - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Ekonomi dan Syariah Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri melakukan penelitian tentang sengketa bisnis syariah di Pengadilan Agama Tuban. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Dr. KH. Reza Ahmad Zahid, Lc. MA selalu rektor UIT Lirboyo Kediri dan Fatmah Isroil, S.Sy. MH selaku dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi UIT Lirboyo Kediri.
Dalam penelitiannya, mahasiswa UIT Lirboyo Kediri yang diwakili oleh Ahmad Lutfi Al Aziz dan Rafiatun Nasikah melakukan penelitian melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak-pihak pejabat penegak hukum dalam perkara sengketa bisnis syariah berdasarkan putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh PA Tuban.
Penelitian mahasiswa ini merupakan wujud kegiatan program beasiswa MBKM kerjasama antara UIT Lirboyo kediri bersama dengan Asosiasi pengacara syariah Indonesia (APSI) wilayah Jatim, selain sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum bagi mahasiswa yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah memberikan kontribusi kepada para akademisi, praktisi dan juga masyarakat umum yang selama ini melakukan pembiaran terhadap tindakan wanprestasi atas hutang piutang kepada pihak BMT Syariah.
Secara khusus penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hukum bisnis syariah. Dalam penelitian ini mahasiswa diharapkan mampu mempelajari berbagai jenis sengketa bisnis syariah, faktor-faktor penyebab sengketa, dan rekomendasi alternatif penyelesaian untuk mengatasi sengketa.
Progam penelitian ini dapat menggambarkan dan mengidentifikasi secara jelas pentingnya sosialisasi untuk mengetahui minat yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan bisnis syariah, penerapan prinsip-prinsip syariah dan praktik bisnis syariah modern, hingga menyoroti perlunya kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi konflik yang muncul dalam sengketa bisnis syariah di masyarakat.
Tim mahasiswa UIT Lirboyo Kediri telah mengidentifikasi beberapa masalah kunci yang menjadi fokus dalam penelitiannya diantaranya:
*Sejauh mana perkembangan bisnis syariah dibandingkan dengan bisnis keuangan konvensional pada masyarakat Tuban
*Jenis sengketa syariah yang muncul dalam sektor ini baik berupa wanprestasi maupun jenis tindakan perbuatan melawan hukum
*Efektivitas mekanisme hukum saat ini dalam menyelesaikan konflik ini baik secara litigasi dan juga non litigasi
*tantangan praktis yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sengketa bisnis syariah.