H. Fatmah, S.Sy., M.H., CM, Sekretaris DPW APSI Jawa Timur bersama Dr. KH. Abbas Sofwan MF., S.H.I., L.Lm, Direktur Pascasarjana UIT Lirboyo Sebagai Juri Debat Hukum Nasional
Rabu, 14 Juni 2023 - Hj. Fatmah, S.Sy., M.H., CM (Dewan Sekretaris DPW APSI Jawa Timur) dan Dr. KH. Abbas Sofwan Matlail Fajar, S.H.I., L.Lm (Direktur Pascasarjana Universitas Islam Tribakti Lirboyo) sebagai dewan juri lomba debat hukum tingkat nasional dalam rangka Festival Syari'ah Bersyiar, BEM Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.
Kejuaraan debat hukum tingkat nasional dalam rangkaian Festival tahunan yang diadakan oleh Fakultas Syari'ah dan Ekonomi UIT Lirboyo Kediri ini berlangsung selama satu bulan lebih terhitung sejak 1 Mei 2023 hingga seleksi babak semifinal dan final pada 14 Juni 2023.
Beberapa universitas ternama yang lolos menjadi finalis dalam babak semifinal diantaranya: Universitas Wahidiyah dengan delegasi Siti Nisaus Sholihah, Eneng Marchelina Pathonah dan Dewi Nafi'atur Rofiqoh, Universitas Trunojoyo Madura dengan delegasi Moh. Fikri Rahman, Dhiyanul Haq dan Mahrus Ali, Universitas Islam Malang dengan delegasi Ryan Wahyu Rizky, Abdul Manan dan Sholeh Jamalullail, Universitas Islam Tribakti dengan delegasi Ulil Albab, M. Ngurijal Anam, dan Rizki Miftahul Huda, serta Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dengan delegasi Samsul Hanifan, Irmanaza Aina Nisa, dan Ilma Nafiatu Zakiya.
Babak semifinal merupakan babak debat mosi, terbagi atas dua sesi. Dalam setiap sesi, masing-masing tim debat memilih tema mosinya kemudian mempresentasikan argumennya. Kemudian tim lain dalam sesi yang sama memberikan tanggapan mosi (kontra atau pro-kontra). Pada babak ini dewan juri melihat sejauh mana setiap tim debat menguasai materi, mempertahankan argumen, menguatkan mosi pendapat dan menyampaikan analisanya, bukan sebatas menyampaikan teori melainkan fenomena-fenomena yang berkaitan.
Dalam setiap sesi diambil satu tim pemenang untuk kemudian diajukan ke babak final. Masing-masing tim diberi kesempatan untuk mengambil undian memilih sesi debat timnya dan memilih tema mosi secara acak yang sudah dipersiapkan oleh panitia.
Diantara tema mosi tersebut adalah: Efektivitas Restorative Justice dalam hukum Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang bolehnya untuk tidak mencatat pernikahan. Apakah harus komulatif atau berdiri sendiri dan adakah sanksi, perkawinan beda agama dalam pengambilan keputusan, hukum menikahkan anak perempuan luar nikah oleh ayah biologisnya, hukum wakaf yang bangunannya memiliki dua objek wakaf dan berbeda Nazir dalam waktu yang berbeda.
Masing-masing tim mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan argumentasi terkait tema yang dipilih dan tim lain memiliki kesempatan untuk menanggapi atau menyangkalnya.
Abbas Sofwan dalam penjuriannya menyampaikan "Diskusi adalah budaya mahasiwa, melatih berfikir kritis bertindak secara analis dan membangun kepercayaan diri dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Kami sungguh merasa terkejut melihat antusias teman-teman mahasiswa dalam event ini. Terutama delegasi beberapa kampus ternama Jawa Timur yang terpilih oleh juri untuk mengikuti babak semifinal, sungguh generasi muda yang luar biasa", tegasnya.