Lihat ke Halaman Asli

DPC APSI Kediri

Advokat dan Konsultan hukum

Fatmah Isroil & Associates: Tegaskan Pelaksanaan SEMA MA RI No. 1 Th 2022

Diperbarui: 3 April 2023   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI SEMA Nomor 1 Tahun 2022/Dokpri

Fatmah Isroil & Associates: Tegaskan Pelaksanaan SEMA MA RI No. 1 Th 2022

Rabu, 29 Maret 2023 - Fatmah Isroil & Associates mendampingi klien sebagai pihak Termohon dalam sidang perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan awal dan legal standing para pihak antara pihak pemohon (suami) dan pihak termohon (istri) yang dilakukan oleh majelis hakim sidang pemutus perkara nomer 568/Pdt G/2023/PA.NGJ Pengadilan Agama Nganjuk

Sebelum proses mediasi dilakukan, dalam persidangan pertama tersebut majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum para pihak, meliputi pemeriksaan identitas kuasa hukum, Kartu Tanda Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) profesi advokat.

Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, ditemukan fakta dalam perkara permohonan cerai talak ini, antara pihak pemohon (suami) dan termohon (istri) belum mengalami pisah tempat tinggal selama dua bulan.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang isinya:

1. Perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan atau 

2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

Berdasarkan SEMA Mahkamah Agung RI tersebut, permohonan cerai talak antara pemohon dan termohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam sema. Oleh karenanya perkara ini harus ditolak oleh Majelis Hakim.

Fatmah, S.Sy., M.H dan staff Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates/Dokpri 

Fatmah, S.Sy., M.H selaku kuasa hukum termohon perkara nomor 568/Pdt.G/2023/Pa.Ngj dan pimpinan Fatmah Isroil & Associates menegaskan "Hal ini seharusnya menjadi koreksi untuk Pengadilan Agama seluruh Indonesia, khususnya PTSP Pengadilan Agama Nganjuk agar tidak meloloskan pendaftaran perkara perceraian dengan syarat yang tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Karena pada akhirnya masyarakat pencari keadilan harus dikenakan biaya beban pendaftaran perkara dan tidak mendapatkan pengembalian penuh atas panjar perkara yang diserahkan pada negara. Hal ini dikarenakan perkara sudah diregistrasi dan dianggap sedang diproses. Pada akhirnya hasil Putusan Majelis Hakim antara dua opsi: ditolak atau dikabulkan pencabutan perkaranya (harus dicabut). Seharusnya PTSP menolak perkara yang syaratnya tidak terpenuhi", tambahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline