Rabu, 15 Maret 2023 - Fatmah, S.Sy., M.H membela dan mempertahankan tanah milik warga selatan kampus IAIN Kediri yang hendak di eksekusi.
Eksekusi tanah dan bangunan milik warga desa Rejomulyo selatan kampus IAIN Kediri dimulai dari pemadaman listrik merata pada pukul 08.55, kemudian pihak aparat kepolisian, TNI dan Brimob turun ke jalan diiringi dengan alat berat, eksavator dan pemadam kebakaran.
Eksekusi diawali dengan pembacaan Putusan PK (Peninjauan Kembali) oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memuat beberapa amar putusan.
Setelah putusan PK dibacakan, PN Kota memberikan perintah ekseskusi kepada Polres Kota Kediri untuk melakukan eksekusi perataan bangunan dengan tanah menggunakan alat-alat berat dan eksavator.
Fatmah, S.Sy., M.H sebagai kuasa hukum dari beberapa warga pemilik sertifikat sah tanah menyatakan didepan seluruh aparat kepolisian dan warga yang terlibat dalam eksekusi tersebut "Siapapun yang hendak menyentuh dan memindahkan barang milik klien kami, harap membuat surat pernyataan secara tertulis. Agar di kemudian hari apabila kami mendapati barang yang hilang, berkurang, ataupun rusak dapat kami mintakan pertanggungjawaban dan jelas tuntutannya kepada siapa", ungkap Fatmah. Selanjutnya pihak pengadilan dengan dikawal kepolisian melakukan pendataan barang barang yang hendak di pindahkan ke rumah penitipan yang telah di pilihkan oleh pemohon eksekusi.
"Bapak-bapak aparat negara sekalian yang hendak merubuhkan bangunan rumah ini silahkan. Akan saya mintakan pertanggungjawaban secara hukum, kami adalah pemilik sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria melalui BPN Kota. Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara Undang-undang Agraria sehingga apabila lima tahun kedepan kami menuntut balik tanah ini kepada siapapun pemiliknya saat itu. Kami tetap memproses upaya hukum di tingkat Komisi Informasi Provinsi. Dan juga PTUN . Kami meminta pertanggungjawaban atas informasi dan data tanah dari Lurah, bagaimana mungkin lurah Rejomulyo meloloskan leter C tanah kepada seseorang yang seharus nya tidak berhak.oagi atas kepemilikan tanah tersebut. Karena dalam letter C tersebut sudah ada kode dj (dijual) . PPAT yang mencatat administrasi perpindahan kepemilikan tanah sekaligus menjabat sebagai camat mengungkapkan bahwa dokumen sebagai bukti transaksi peralihan hak atas tanah hilang dan belum di temukan, hal ini adalah sabotase dan persekongkolan atas informasi dan data tanah sah milik klien saya ini." tegas Fatmah kepada aparat yang bertugas melakukan ekseskusi.
Fatmah menegaskan "Siapapun warga yang terlibat dan merugikan klien kami dan atau barangsiapa yang menyentuh dan menyakiti klien saya (menyebabkan luka fisik dan aniaya) akan saya tuntut dan laporkan ke kepolisian.
Kontrak saya dengan klien adalah kontrak seumur hidup. Saya akan bela dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Apabila memang ada niat untuk membeli tanah ini, silahkan beli. Bicarakan pada klien saya, negosiasi harga. Jika tanah bangunan hendak dirubuhkan silahkan, sertifikat tanah sah kami pegang, proses hukum masihbterus kami upayakan ", tegas Fatmah didepan seluruh aparat kepolisian dan wartawan yang meliput.