Lihat ke Halaman Asli

DPC APSI Kediri

Advokat dan Konsultan hukum

Abaikan Somasi: Mantan Lurah Jagul Tebang dan Jual Pohon Tanpa Izin PUPR

Diperbarui: 27 Februari 2023   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi DPC APSI Kediri: DPC APSI Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri 

Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy.,M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan sumber desa Jagul/ fasilitas umum tanpa izin dari Dinas PUPR.

31 Januari 2023 – Fatmah S.Sy.,M.H dari kantor hukum Fatmah Associates, Ketua Umum DPC APSI Kediri sekaligus Dosen UIT Lirboyo Kediri mendatangi Inspektorat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan klarifikasi tentang pengaduan yang diajukan okeh kantor hukum Fatmah S.Sy.,M.H terhadap Lurah/ kepala Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. 

Kedatangan ini disambut pak Imam Subekti dan jajaran Inspektorat kabupaten.

Dalam silaturahmi ini DPC APSI Kediri menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang adanya permasalahan di desa Jagul kecamatan Ngancar Kabupaten kediri yang diduga terjadi penebangan kayu oleh kepala desa Linda Nurmala, S.Sos. secara ilegal dan tidak ada permohonan izin yang diterima dari dinas PUPR Kab. Kediri.

Dokumentasi DPC APSI Kediri: Kedatangan DPC APSI Kediri disambut baik oleh Jajaran Inspektorat 

Klien Fatmah S.Sy., MH (perwakilan karangtaruna desa Jagul) Melalui Fatmah S,Sy.M.H angkat kuasa untuk melaporkan terduga perlaku tersebut kepada Inspektorat kabupaten Kediri guna ditindak lanjuti terhadap kasus tersebut. 

Pelaporan tersebut berisi: permohonan untuk memberi sanksi yang tegas untuk aparat yang melakukan tindak pidana tersebut. Sanksi berupa membuat rekomendasi tertulis kepada bupati Kediri agar me nonaktifkan sementara kepala Desa Jagul selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung.

Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut urung di lakukan oleh pihak Inspektorat, karena pihak Inspektorat Kabupaten Kediri memilih bertindak secara persuasif dan meminta klarifikasi terhadap kepala desa terkait serta memberikan arahan untuk solusi atas permasalahan tersebut (terkait dana / uang hasil penjualan kayu tersebut) 

Inspektorat kab. Kediri menyatakan bahwa kepala desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri mengakui telah melakukan penebangan pohon tersebut dan menjual kayu hasil penebangan pohon tersebut. 

Dokumentasi DPC APSI Kediri 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline