Lihat ke Halaman Asli

DPC APSI Kediri

Advokat dan Konsultan hukum

Fatmah.S.Sy., MH Sampaikan Materi Teknik Sengketa Informasi dalam PPPA APSI JATIM

Diperbarui: 18 Februari 2023   02:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fatmah, S.Sy., M.H selaku ketua DPC APSI Kediri tengah mengisi materi/dokpri

Sabtu, 11 Februari 2023 -- Fatmah, S.Sy., M.H. Ketua DPC APSI Kediri menyampaikan materi Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi pada acara Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APSI Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Keislaman (FKIS) Universitas Trunojoyo Madura (UTM).Acara ini diikuti oleh ... peserta calon Advokat APSI yang berasal dari seluruh Indonesia mayoritas jawa timur . PPPA ini dilaksanakan mulai tanggal 11-19 Februari 2023 yang diisi oleh Para Pemateri dari DPP APSI dan Para Praktisi Hukum yang ahli dalam bidangnya masing-masing.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan dan perayaan Milad APSI Ke-20 yang dihadiri oleh Jajaran Para Ketua DPC APSI Jawa Timur im selain Pengurus DPW APSI Jawa Timur dan Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Perayaan Milad ditandai dengan pemotongan tumpeng dan tasyakuran secara simbolis oleh Sulaisi Abdurrazaq selaku Ketua DPW APSI Jawa Timur.

Fatmah, S.Sy., M.H. selaku Ketua DPC APSI Kediri menyampaikan materi Teknik Penyelesaian Sengketa Informasi . Materi ini dijadikan sebagai materi pengantar / pembuka karena merupakan materi terpenting untuk disampaikan kepada peserta PPPA  karena informasi merupakan nyawa bagi tindakan  seorang lawyer dalam melakukan upaya hukum bagi klien.

Fatmah menyampaikan "Informasi adalah esensi dari perkara, tanpa adanya informasi, seorang lawyer tidak dapat mengelola perkara. Informasi dapat berbentuk apapun, baik berupa dokumen negara baik akta otentik maupun non akta otentik semisal  KTP, Surat Keterangan, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian dll. Informasi dalam  dokumen-dokumen  inilah yang dapat kita jadikan bukti dan landasan dalam menyelesaikan sebuah perkara hukum".

"Dokumen / bukti-bukti ini mengandung informasi yang dapat kita jadikan landasan atau dasar dalam melakukan upaya hukum baik gugatan, pengaduan ataupun permohonan. Dan kita sebagai warga negara Indonesia, khususnya lawyer sebagai penegak hukum mutlak harus menguasai tehnik dalam menyengketakan informasi tersebut agar setiap informasi menjadi bukti yang kuat secara legalnya. Siapapun rakyat Indonesia berhak  mendapat informasi, sepanjang kita dapat membuktikan secara legal standing bahwa kita berhak atas  informasi tersebut" imbuh Fatmah.

Para peserta calon Advokat APSI tengah mendengarkan materi yang disampaikan/dokpri

Fatmah menambahkan "Semua Badan Publik dapat kita mintai informasi. Baik badan milik negara maupun badan publik yang bukan milik negara. Karena setiap Badan Publik pasti memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kita berhak meminta informasi yang kita butuhkan kepada mereka, dan apabila Badan Publik tersebut tidak mau memberikan informasi, maka kita boleh menyengketakannya ke Komisi Informasi Provinsi. Hal ini diatur dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi, juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Th 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik".

Fatmah juga menyampaikan tentang teknis dan alur pengajuan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi "Terdapat beberapa syarat prosedural yang harus kita penuhi dulu untuk dapat mengajukan sengketa informasi dengan Badan Publik. Diantaranya dengan mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada PPID Badan Publik tertentu, kemudian menunggu tenggang waktu selama 10 hari kerja untuk memberi waktu Badan Publik menanggapi. Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka kita boleh mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi kita sebelumnya. Apabila dalam rentang waktu 30 hari kerja surat keberatan ini tidak ditanggapi, barulah kita dapat mendaftarkan perkara ini menjadi Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi" jelasnya.

Melalui sengketa informasi ini, Komisi Informasi Provinsi akan menggelar majelis persidangan yang melahirkan sebuah putusan. Yang mana putusan dari majelis persidangan komisi informasi ini berkekuatan hukum setara putusan pengadilan. Sengketa  Komisi Informasi merupakan jenis ajudikasi non litigasi.

NGUR//




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline