Lihat ke Halaman Asli

manik swadiaya

content creator

Ganjil Genap Resmi Berlaku di Bali Selama Pertemuan IMF dan World Bank 2018

Diperbarui: 25 September 2018   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Lalu Lintas Ganjil genap Resmi Berlaku Di Bali Selama Pertemuan IMF dan World Bank 2018. Pengaturan lalu Lintas Ganjil Genap Selama Gelaran IMF World Bank  Resmi Di belakukan Di Kawasan Bali, tujuan pemberlakuan ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperlancar operasional mobil di kawasan Nusa Dua, Bandara, Jimbaran dan Uluwatu

Adapun rencara Lalu Lintas Ganjil Genap di Bali ini akan di mulai pada 7 Oktober sampai dengan 16 oktober 2018, selain itu kendaraan yang akan mendapatkan aturan ganjil genap ini adalah Mobil Pribadi Plat Hitam, Selain itu Jam operasi aturan Ganjil Genap ini adalah sebagai berikut, Pagi 06.00 - 09.00 (WITA) Sore 15.00 - 19.00 (WITA).

Ruas Jalan yang akan mendapatkan aturan Ganjil Genap Denpasar bali tahun 2018 adalah kawasan jalan menuju Nusa Dua, dengfan rincian sebagai berikut

JL By Pass Ngurah Rai Simp Pesanggaran Nusa Dua

Jl Raya uluwatu Simp Kali Uluwatu

Jl Kampus Unud Sipm Kampus politeknik

Jl Uluwatu ii Simp Bali Simp Kampus Unud Ngurah Rai

Jl Siligita Simp PDAM Simp By Pass Ngurah Rai

Selain ganjil genap ada juga aturan pembatasan operasional mobil barang, mobil barang yang di maksud adalah kendaraan yang mengangkut pasir, tanah, batu dan besi.

Aturan Ganjil Genap ini di kecualikan bagi kendaraan Monbil Dinas, Ambulance, Mobil Derek, Angkutan plat kuning, Kendaraan delegasi berstiker.

Dengan adanya aturan Ganjil Genap ini, segala pelayanan angkutan umum massal di optimalisasi dengan Sarbagita. Aturan ini telah di sepakati bersama antara Direktur lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto, Kombespol Dirlantas Polda Bali A A Made Sudana, Kadishub Provinsi Bali IGA Ngurah Sudarsana dan Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Avi Mukti Amin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline