Lihat ke Halaman Asli

Ngurah Ganeshwara

Universitas Udayana

Peran Hukum dalam Keamanan Destinasi Pariwisata Global

Diperbarui: 12 Juli 2024   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bali merupakan salah satu tempat wisata primadona yang ada di Indonesia, bahkan tak hanya sampai disitu, Pulau Bali pun juga menjadi salah satu tempat destinasi wisata dari berbagai wisatawan manca negara , dilansir dari US.News bahwa Pulau Bali berada di peringkat ke 12 dalam "The World's 30 Best Places to Visit in 2020-21'  dan Bali berhasil masuk dalam beberapa penghargaan, menjadikan Bali sebagai salah satu tempat wisata terbaik dunia versi traveler internasional.

Pulau Bali yang memiliki julukan sebagai pulau seribu pura ini seakan akan memiliki magnet untuk bisa menarik wisatawan dari mancanegara. Keindahan alamnya, kebudayaan yang sangat kental, serta keramahan warga lokal inilah yang membuatnya bali menjadi tujuan yang sangat diminati oleh wisatawan dari manca negara. Keramahan warga lokal yang selalu menyambut baik kehadiran wisatawan asing inilah yang membuat wisatawan asing tak hanya berlibur, melainkan ada juga yang menetap di Bali untuk beberapa waktu lamanya. Kedatangan wisatawan asing tak hanya  memberikan dampak positif bagi perekonomian warga lokal, akan tetapi terdapat juga dampak negatif yang ditimbulkan. Seperti contoh ada kejadian baru baru ini yaitu kegaduhan yang dibuat oleh wisatawan asing dengan mencuri dan membawa kabur truk  di bali serta menerobos GT Bali Mandara yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024. Hal ini sungguh mengecewakan terjadi karena wisatawan ini telah merusak fasilitas  yang ada serta membuat kegaduhan dan merusak ketenangan yang ada di Bali.

Saya sebagai Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Udayana memliki pandangan bahwa kejadian itu sudah melanggar aturan yang ada, yaitu dengan terjerat pasal pencurian yang dimana ini juga telah dilakukan oleh Polsek Kuta Utara dengan menjerat pelaku dengan pasal pencurian yaitu pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline