Lihat ke Halaman Asli

Angga Ardiyansyah

Pekerja Bebas

Polemik Kampanye di Tempat Pendidikan, Sejumlah Politikus Tuntut Regulasi dari KPU

Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kampanye (sc: Indonesia Parlemen)

Panasnya tahun politik menjelang pemilihan presiden 2024 gejolak isu politik kian mencuat dan silih berganti dari hari ke hari.

Tak hanya isu saja, kampanye untuk menyebarkan gagasan hingga menggaet dukungan atau suara juga tak berhenti digencarkan.

Hingga pada hari Selasa (15/08), Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Akan tetapi, terdapat inkonsistensi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h yang tertulis bahwa "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Namun, pelarangan tersebut memiliki penjelasan yang berbunyi sebagai berikut, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Yang dimaksud dengan "tempat Pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. 

Dengan terdengarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan sejumlah syarat, dengan ini kemarin Senin (21/08), Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI menyatakan sikap dan mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke Universitas Indonesia.

Mereka mengaku siap menguliti semua isi pikiran calon presiden/bakal calon presiden. "Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," jelas Melki Sedek dilansir dari Kompas.com (21/08).

Dengan diperbolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan, BEM UI beranggapan bahwa momen ini harus dimanfaatkan untuk mengundang para calon pemimpin ke kampus. Dengan demikian, tiap calon pemimpin dapat diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius sehingga calon pemimpin tidak hanya memanfaatkan kampus sebagai "ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi" mengingat berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih pada pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z dan milenial (pemilih muda), yakni sebanyak 56% dari total keseluruhan pemilih.

Sejumlah Politikus Tuntut Regulasi Dari KPU

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline